Edarkan 23 Paket Sabu, Petani Kopi “Dipetik” Polisi

MUARADUA, SIMBUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menangkap pengedar dan penjual narkoba berinisial ZN (39). Pelaku ditangkap di kediamannya, di Desa Kemu, kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten  OKU Selatan, Rabu (13/7). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 bungkus plastik bening seberat 12,07 gram, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone.

Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri dan KBO AKP Hardan HS dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga. “Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, dengan barang bukti sabu seberat 12,07 gram. Sabu tersebut dipecah menjadi 23 bungkus yang ditemukan di lemari milik tersangka,” terang Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, Kamis (14/7).

Dikatakan Wakapolres, sebelum adanya laporan warga, tersangka sudah menjadi target operasi pihak kepolisian. Dikarenakan tersangka sering melakukan transaksi menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya. “Tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya. Dengan cara, sabu-sabu dikemas dengan kemasan kecil sebelum dijual,” ungkap Wakapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Tersangka kita kenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Sementara itu tersangka ZN (39) mengakui perbuatannya tersebut sudah berlangsung sejak lama, lebih kurang 5 tahun terakhir. Tersangka yang berprofesi sebagai petani kopi ini juga mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terpengaruh pergaulan dan lingkungan sekitarnya.(red)