- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
APBD Tidak Cukup, Alasan Pungli terhadap Kepala Sekolah
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi sebanyak 13 orang kembali dihadirkan di persidangan Kamis (14/7/22) pukul 10.00 WIB. Dalam perkara Diklat Penguatan Kepala Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun 2019. Akbibat perbuatan terdakwa, keuangan negara diduga rugi Rp428 juta lebih.
Terdakwa Rs selaku PPTK, terdakwa IE Plt Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas dan terdakwa Rf selaku PPTK mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kota Lubuk Linggau kelas 2B. Advokat M Hidayat SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa Rifai melayangkan pertanyaan kepada saksi dari Kemendikbud Ristek GTK Medira.
Dikatakan Medira , tidak boleh memungut biaya dari peserta, tidak boleh pakai dana patungan. Itu sesuai arahan pimpinan. Karena biasanya semua makan dan kebutuhan ditanggung anggaran APBD. “Peserta yang sudah jadi kepala sekolah, tidak wajib ikut, manfaat diklat ini. Kegunaannya meningkatkan kompetensi dan sertifikasi kepsek. Ada edaran kalau tidak ikut tidak boleh menandatangi ijazah,” cetus Medira.
Saksi Sri Rahayu ketua K3S Kecamatan Muara Lakitan dan Kepsek mengatakan, jumlahnya 33 kepsek, diklat ini memakai biaya APBD tapi kuota terbatas, kalau ikut semua dana tidak cukup. “Ada 28 peserta yang ikut uangnya dibayarkan ke saya. Kemudian uangnya diberikan ke terdakwa Rf. Uang Rp 3 juta ini untuk konsumsi dan menginap, tidak disebutkan tapi APBD tidak mencukupi,” jelasnya.
Lalu saksi kepsek dari Kecamatan Tugumulyo mengatakan ada 21 kepsek dipungut biaya masing-masing Rp 3 juta, mengikuti diklat gelombang kedua. “Masuk minggu sore pulangnya minggu pagi, buk Rs menyodorkan tanda tangan, seperti uang ongkos Rp 450 ribu, tapi tidak saya ambil, banyak yang ditandatangani,” jelasnya.
Senada dengan saksi Daryadi, sebagai kepsek mengatakan setor uangnya ke Sugiono ketua K3S, begitu dengan saksi Wahono kepsek juga K3S, sebanyak 33 kepsek ikut diklat. Saksi Sugiono sendiri mengatakan, dana diklat itu kurang jadi pakai dana sharing, uang itu diserahkan ke terdakwa Rf.
Majelis hakim Mangapul Manulu SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA khusus, mencecar apakah kepsek merasa dirugikan atau tidak iklas pungutan dana itu. Sebanyak 13 saksi ini terkesan irit bicara dalam pemeriksaan. “Bahkan ada saksi Endang di wilayah saksi kepala sekolah Sugino, masih dipungut uang Rp 3 juta, anehnya saksi Endang sudah mau pensiun, jadi terpaksa bayar Rp 3 juta. Dana itu diambil dari guru, omong kosong itu iklas,” timbangnya.
Efrata Happy Tarigan SH MH juga menegaskan Diklat sebelumnya tidak ditarik, baru diklat ini diminta bayar, setiap tahun ada, ini hanya akal-akalan saja. “Pemerintah sudah menyediakan APBD. Sertifikasi ini dibuat agar guru ada masukan. Ini sudah para kepsek sudah tidak dapat uang sangu, tapi masih teken saja. Nanti uang dikorupsi bilangnya ikhlas saja,” cetus Efrata dengan. (nrd)



