Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen Dibui 8 Tahun

# Plus Denda Rp500 Juta

 

PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Fatimah SH MH didampingi Taufik SH MH dan Said Husen SH MH pada Senin (30/5) lalu membacakan vonis pidana terhadap Reza Ghasarma. Terdakwa merupakan oknum dosen di kampus Palembang. Dia idakwa perkara asusila terhadap mahasiswinya.

Vonis selama 8 tahun pidana penjara, ditambah pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dijatuhkan kepada terdakwa oknum pendidik Reza Ghasarma. Menyikapi utusan itu pihak terdakwa mengajukan banding untuk melakukan upaya hukum keringanan.

Advokat Sayuti Rambang SH sebagai penasihat hukum korban mahasiswi mengatakan kepada Simbur, putusan atau punishtmen terhadap terdakwa telah sesuai. “Punishment ini sudah sesuai, dengan perbuatan terhadap terdakwa. Korban mahasiswi ini dibuat trauma akibat kejadian ini. Ada lima mahaiswi jadi korban terdakwa. Ini juga sudah sesuai harapan para orang tua agar terdakwa dihukum setimpal,” ungkapnya kepada Simbur.

Terkait upaya banding pihak terdakwa, Sayuti menegaskan itu silahkan saja dan merupakan hak terdakwa untuk mengajukan upaya ketingkat pengadilan tinggi. Jaksa penuntut umum (JPU) Siti Fatimah SH MH menuntut terdakwa oknum dosen Reza Ghasarma lebih tinggi dua tahun selama 10 tahun pidana penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, terdakwa RG tersandung dugaan perkara asusila melalui via Whatsapp, setelah dilaporkan tiga mahasiswi berinisial C, D dan F. Terdakwa disinyalir mengirim chat kepada korban yang mengandung muatan asusila. Selain tulisan, gambar ada juga suara-suara tidak pantas. Barang bukti 3 buah ponsel milik korban dan satu ponsel juga disita dalam perkara ini kejadiannya di Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, dilaporkan tanggal 1 Desember 2021, yang ditangani Unit Renakta Ditresktimum Polda Sumsel. (nrd)