- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kades Perempuan Diduga Main Minyak Mentah, Dibantah Suami
MURATARA, SIMBUR – Kabupaten Musirawas Utara dijadikan lahan untuk melakukan pengeboran minyak mentah, seperti di wilayah Km 21 Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir. Kabar tersebut berdasarkan info yang diterima dari warga. Ada kurang lebih 30 sumur yang diusahakan oleh masyarakat untuk menyedot minyak mentah tersebut.
Informasi ini terungkap ketika salah seorang warga Desa Ketapat Bening (Al) mendatangi Jon Heri Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel. Mereka datang untuk menyapaikan adanya pengeboran minyak mentah di wilayah Desa Ketapat Bening tepatnya di KM 21 lokasi tanah PT Wahana Agro Mulia Akasia tanah tersebut hingga sekarang masih status quo antara Kabupaten Muaratara dengan Kabupaten Musi Banyuasin. Menurutnya, pengeboran yang dilakukan sudah berjalan 2 tahun. Kurang lebih 30 lubang sumur yang menghasilkan minyak mentah. Menurut Al satu hari dari seluruh sumur tersebut bisa menghasilkan 500 sampai 700 drum dengan harga jual di lokasi satu drum Rp 1 juta.
Perbuatan melawan hukum ini (Ilegal drilling) menurut Al dilegalisasi oleh oknum kades Setempat. Setiap orang hendak mengebor minyak tersebut harus melalui oknum kades sebagai pemerintah setempat.
Masih menurutnya, oknum kades tersebut meminta 25 persen dari hasil sumur yang sudah menghasikan minyak mentah. “Saya juga awalnya mengebor minyak. Saat proses pembuatan, oknum kades tersebut merebut sumur saya. Dengan alasan tanah tempat sumur tersebut adalah milik oknum kades itu,” jelas Al.
Sementara Kepala Desa Ketapat Bening ketika dihubungi tidak ada jawaban. Melalui suaminya FL ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, tuduhan itu tidak benar sama sekali. Kades sekaligus istrinya itu tidak benar bermain minyak mentah. “Itu tidak benar. Istri saya sebagai kades tidak benar dituduh main minyak mentah. Kami punya mobil truk disewa untuk ngakut minyak itu benar,” jelas FL.
FL juga mengakui kalau Kades Desa Ketapat Bening adalah istrinya. “Untuk ikut membekingi atau bermain langsung masalah pengeboran minyak mentah itu jelas tidak benar,” tegas FL.
Sementara menurut Andi Arie Pangeran Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, tupoksi pihaknya melakukan tugas Pengawasan dan Pengendalian atas Kontrak Kerjasama yang ditandatangai antara Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Bagi Hasil dengan Pemerintah. Itupun mengacu pada peraturan yang berlaku dan Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas.
Sementara pelaku kegiatan illegal drilling ini tidak memiliki kontrak. Kegiatan yang dilakukan tanpa izin merupakan kegiatan illegal melanggar hukum, dapat berdampak negatif, antara lain pencemaran lingkungan, korban jiwa dan juga terhadap penerimaan daerah atau negara, kegiatan ini hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu dapat berpotensi mengganggu operasional Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS) Negara dalam hal produksi, pengembangan lapangan dan kegiatan eksplorasi kedepannya
Kegiatan hulu migas pun perlu dilaksanakan oleh KKKS dengan SOP yang baku serta dilaksanakan oleh SDM yang berkompeten dengan standar HSE yang sesuai kaidah keteknikan yang ada. Tujuannya agar risiko keselamatan dan lingkungan dapat diminimalisasi.
Industri hulu migas sebagai sumber energi dan menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sejak 70 tahun yang lalu telah dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun demikian, mempertimbangkan timbulnya aspirasi masyarakat bahwa sumur masyarakat dibutuhkan sebagai mata pencaharian yang mana hal ini juga disampaikan kepada PEMDA dan Komisi VII DPR RI. Diperlukan payung hukum untuk kegiatan sumur masyarakat agar kedepannya dapat dikelola dengan mengurangi risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan. Hasilnya betul betul dapat dinikmati oleh masyarakat luas, serta berkontribusi pada tambahan pendapatan bagi daerah/negara. Terhadap indikasi kegiatan illegal drilling, perlu Komitmen dari setiap pemangku kepentingan, dalam hal pencegahan, penertiban dan penegakan hukum.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengaku, pihaknya telah berupaya menangani permasalahan penegakan hukum tersebut, bahkan ada empat kasus sudah diselesaikan P21. Namun masyarakat masih saja melakukan penambangan minyal ilegal. “Dalam penegakan hukum berjalan baik apabila didukung dengan kamtibmas yang baik pula. Denga kata lain, prioritaskan azaz manfaat, ” tegasnya.(red/smsi).



