- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Angkut 15,9 Kilogram Sabu dari Aceh ke Palembang, Armia dan Fadli Jadi Pesakitan
Penasihat hukum kedua terdakwa yakni, H Rusli Bastari SH didampingi Ahmad Rizal SH selepas persidangan mengatakan kepada Simbur, persidangan selanjutanya digelar dengan agenda keterangan saksi.
“Tadi baru dakwaan, saksi-saksi nanti akan memberikan keterangan. Saat ini kedua klien kita menjalani penahanan di Polda Sumsel. Untuk upah baik itu Rp 100 juta untuk terdakwa 1 Armia dan Rp 40 juta untuk terdakwa Fadli belum diterimanya,” tegas Rusli. (nrd)



