Angkut 15,9 Kilogram Sabu dari Aceh ke Palembang, Armia dan Fadli Jadi Pesakitan

Penasihat hukum kedua terdakwa yakni, H Rusli Bastari SH didampingi Ahmad Rizal SH selepas persidangan mengatakan kepada Simbur, persidangan selanjutanya digelar dengan agenda keterangan saksi.

“Tadi baru dakwaan, saksi-saksi nanti akan memberikan keterangan. Saat ini kedua klien kita menjalani penahanan di Polda Sumsel. Untuk upah baik itu Rp 100 juta untuk terdakwa 1 Armia dan Rp 40 juta untuk terdakwa Fadli belum diterimanya,” tegas Rusli. (nrd)