- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Angkut 15,9 Kilogram Sabu dari Aceh ke Palembang, Armia dan Fadli Jadi Pesakitan
Penasihat hukum kedua terdakwa yakni, H Rusli Bastari SH didampingi Ahmad Rizal SH selepas persidangan mengatakan kepada Simbur, persidangan selanjutanya digelar dengan agenda keterangan saksi.
“Tadi baru dakwaan, saksi-saksi nanti akan memberikan keterangan. Saat ini kedua klien kita menjalani penahanan di Polda Sumsel. Untuk upah baik itu Rp 100 juta untuk terdakwa 1 Armia dan Rp 40 juta untuk terdakwa Fadli belum diterimanya,” tegas Rusli. (nrd)



