- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Angkut 15,9 Kilogram Sabu dari Aceh ke Palembang, Armia dan Fadli Jadi Pesakitan
Selanjutnya Selasa (1/2) pukul 00.15 WIB, di Jalan Palembang – Jambi, KM 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, polisi menghentikan dan menggeledah sebuah mobil pick up Mithsubishi BG 9833 NQ warna hitam yang membuat bibit batang sawit muda. Barang bukti 16 paket sabu, merek Guanyinwang, ditemukan yang disembunyikan di dibawah bak belakang mobil pick up.
Para terdakwa diamankan berikut barang bukti. “Sebanyak 200 batang sawit dibawa dari Deli Serdang sambil bawa sabu, tujuannya agar mengelabui bila ada razia. Atas tindakannya itu terdakwa diganjar Pasal 114 ayat 2 dan UU No 35 tahun 2009 tentang transaksi narkotika golongan 1 bukan tanaman,” tukas JPU.



