- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Angkut 15,9 Kilogram Sabu dari Aceh ke Palembang, Armia dan Fadli Jadi Pesakitan
Selanjutnya Selasa (1/2) pukul 00.15 WIB, di Jalan Palembang – Jambi, KM 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, polisi menghentikan dan menggeledah sebuah mobil pick up Mithsubishi BG 9833 NQ warna hitam yang membuat bibit batang sawit muda. Barang bukti 16 paket sabu, merek Guanyinwang, ditemukan yang disembunyikan di dibawah bak belakang mobil pick up.
Para terdakwa diamankan berikut barang bukti. “Sebanyak 200 batang sawit dibawa dari Deli Serdang sambil bawa sabu, tujuannya agar mengelabui bila ada razia. Atas tindakannya itu terdakwa diganjar Pasal 114 ayat 2 dan UU No 35 tahun 2009 tentang transaksi narkotika golongan 1 bukan tanaman,” tukas JPU.



