- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Angkut 15,9 Kilogram Sabu dari Aceh ke Palembang, Armia dan Fadli Jadi Pesakitan
Selanjutnya Selasa (1/2) pukul 00.15 WIB, di Jalan Palembang – Jambi, KM 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, polisi menghentikan dan menggeledah sebuah mobil pick up Mithsubishi BG 9833 NQ warna hitam yang membuat bibit batang sawit muda. Barang bukti 16 paket sabu, merek Guanyinwang, ditemukan yang disembunyikan di dibawah bak belakang mobil pick up.
Para terdakwa diamankan berikut barang bukti. “Sebanyak 200 batang sawit dibawa dari Deli Serdang sambil bawa sabu, tujuannya agar mengelabui bila ada razia. Atas tindakannya itu terdakwa diganjar Pasal 114 ayat 2 dan UU No 35 tahun 2009 tentang transaksi narkotika golongan 1 bukan tanaman,” tukas JPU.



