- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Terungkap, 27 Oknum Pegawai BPN Kota Palembang Diduga Selewengkan Sertifikat Tanah Gratis Program Presiden
Jaksa penuntut umum (JPU) Aldi Rijasa SH MH menegaskan kepada Simbur bahwa, keterangan saksi-saksi tadi terungkap, bahwa sejumlah pegawai BPN juga membeli tanah di Kelurahan Karya Jaya. Itu merupakan pembuktian yang sudah dilakukan pada penyidikan sebelumnya, kemudian dari persidangan terungkap. Memang ada beberapa atau sejumlah (27 orang) yang merupakan pegawai BPN.
“Sebanyak 27 merupakan pegawai BPN tidak semuanya PNS. Ada beberapa honorer dari kantor BPN Kota Palembang. Sebanyak 27 pegawai ini menerima tanah atau tidak, kami lihat dari proses persidangan, apakah mereka benar menerima atau membeli. Tapi dalam persidangan dan dakwaan memasukan unsur penyalahgunaan wewenang dua terdakwa. Dalam persidangan ini fokus perkara tanah di Kelurahan Karya Jaya,” ungkap JPU dari Kejari Palembang ini. (nrd)



