Bawa Rekapan Togel dan Buku Mimpi, Tukang Becak Dituntut 2 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Noor Rifaan (53) warga Jalan Letnan Mukmin, Lorong KGS Naning, RT 17/06, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan IT I, harus mendekam di sel tahanan. Selasa (10/5) pukul 14.30 WIB persidangan perkaranya memasuki agenda tuntutan.

Persidangan dipimpin Harun Yulianto SH MH dan Paul Marpaung SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus itu, beragenda tuntutan.  Jaksa penuntut umum (JPU) Danny Dwi Yanuar SH membacakan tuntutan terhadap terdakwan Noor Rifaan dalam perkara togel. Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa pernah dihukum. Pertimbangan meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa Noor Rifaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perjudian melanggara Pasal 303 ayat 1 KUHP, menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan,” tukas JPU.

Yuliana A SH kuasa hukum terdakwa Noor menegaskan agenda tuntutan digelar siang tadi kepada kliennya. “Iya tadi jaksa melayangkan tuntutan, giliran kami mengajukan pledoi atau pembelaan,” katanya kepada Simbur.

Dakwaannya, pada Kamis (27/1/22) pukul 21.00 WIB, di Jalan Sudirman, depan Hotel Beston, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT 1, anggota Polsek IT 1, menangkap terdakwa Noor, dalam perkara perjudian. Dimana informasinya terdakwa sering menjual nomor judi togel, dilakukan penyelidikan.

Selagi terdakwa mengayuh becak, polisi menggeledahnya dari tas selempang ditemukan uang tunai Rp52 ribu. Selembar rekapan pasangan nomor togel, sebuah buku mimpi dan pena. Para pemasang ini menyetor nomor dengan terdakwa kemudian terdakwa menyetor lagi nomor dan uangnya ke seorang bandar di depan Pasar Cinde.

Keuntungan terdakwa Noor sendiri 20 persen atau Rp 20 ribu, bila pemasang tembus atau menang bisa menemui terdakwa Noor malam harinya untuk mengambil uang menang hasil perjudian. (nrd)