- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Terpidana Gratifikasi Alih Fungsi Lahan Serahkan Uang Pengganti Rp2,3 Miliar Plus Denda Rp200 Juta
Advokat Dr Firmansyah didampingi Darmawan SH MH mengatakan kepada Simbur, putusan perkara terpidana Ir Muzakir Sei Sohar atau Cakuk sudah berkekuatan hukum tetap. “Isi putusan itu salah satunya harus membayar uang pengganti Rp2,3 miliar dan denda Rp200 juta. Hari ini kita sudah menyelesaikan uang pengganti dan uang denda, sehingga putusannya sudah ingkrah,” ungkapnya.
Kondisi terpidana Muzakir sendiri sehat, telah menjalani penahanan selama 1 tahun 3 bulan. “Saat berada di Rutan Pakjo Palembang kelas I, untuk perkaranya terkait dengan PT Mitra Ogan atau perusahaan perkebunan kelapa sawit. Terkait gratifikasi dalam alih fungsi lahan. Muzakir divonis selama 8 tahun, vonisnya tidak berubah nah disitu ada uang pengganti dan uang denda,” bebernya kepada Simbur.
Kasipenkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengatakan terpidana Ir Muzakir Sei Sohar Bupati Muara Enim periode 2013 – 2018 dalam tindak pidana korupsi suap pengajuan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi kawasan hutan produksi tetap (HP).



