- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Terpidana Gratifikasi Alih Fungsi Lahan Serahkan Uang Pengganti Rp2,3 Miliar Plus Denda Rp200 Juta
Advokat Dr Firmansyah didampingi Darmawan SH MH mengatakan kepada Simbur, putusan perkara terpidana Ir Muzakir Sei Sohar atau Cakuk sudah berkekuatan hukum tetap. “Isi putusan itu salah satunya harus membayar uang pengganti Rp2,3 miliar dan denda Rp200 juta. Hari ini kita sudah menyelesaikan uang pengganti dan uang denda, sehingga putusannya sudah ingkrah,” ungkapnya.
Kondisi terpidana Muzakir sendiri sehat, telah menjalani penahanan selama 1 tahun 3 bulan. “Saat berada di Rutan Pakjo Palembang kelas I, untuk perkaranya terkait dengan PT Mitra Ogan atau perusahaan perkebunan kelapa sawit. Terkait gratifikasi dalam alih fungsi lahan. Muzakir divonis selama 8 tahun, vonisnya tidak berubah nah disitu ada uang pengganti dan uang denda,” bebernya kepada Simbur.
Kasipenkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengatakan terpidana Ir Muzakir Sei Sohar Bupati Muara Enim periode 2013 – 2018 dalam tindak pidana korupsi suap pengajuan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi kawasan hutan produksi tetap (HP).



