- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Terpidana Gratifikasi Alih Fungsi Lahan Serahkan Uang Pengganti Rp2,3 Miliar Plus Denda Rp200 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Plt Kajati Sumsel Muhammad Naim SH MH didampingi Kajari Palembang Eko Adyaksono SH MH memimpin langsung serah terima uang pengganti Rp2.325.612.000 atau Rp 2,325 miliar dan uang denda Rp 200 juta. Dari terpidana Ir Muzakir Sei Sohar, eks Bupati Muara Enim.
Penyerahan tersebut digelar Selasa (29/3/22) pukul 13.30 WIB di Kejaksaan Negeri Palembang. Terpidana sendiri mewakilkan penyerahan uang miliar itu kepada kuasa hukumnya advokat Dr Firmansyah didampingi Darmawan SH MH.
“Putusan pengadilan untuk uang pengganti terpidana, akan disetorkan langsung ke kas negara. Eksekusi uang pengganti dari Ir H Muzakir, sebesar Rp2,3 miliar dan uang denda Rp200 juta dibayar tunai. Eksekusi ini sudah sebulan dikeluarkan putusan MA tanggal 11 Maret kemarin, dan ini menguatkan keputusan di tingkat banding,” tegas Kajari Palembang kepada Simbur.



