- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Terpidana Gratifikasi Alih Fungsi Lahan Serahkan Uang Pengganti Rp2,3 Miliar Plus Denda Rp200 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Plt Kajati Sumsel Muhammad Naim SH MH didampingi Kajari Palembang Eko Adyaksono SH MH memimpin langsung serah terima uang pengganti Rp2.325.612.000 atau Rp 2,325 miliar dan uang denda Rp 200 juta. Dari terpidana Ir Muzakir Sei Sohar, eks Bupati Muara Enim.
Penyerahan tersebut digelar Selasa (29/3/22) pukul 13.30 WIB di Kejaksaan Negeri Palembang. Terpidana sendiri mewakilkan penyerahan uang miliar itu kepada kuasa hukumnya advokat Dr Firmansyah didampingi Darmawan SH MH.
“Putusan pengadilan untuk uang pengganti terpidana, akan disetorkan langsung ke kas negara. Eksekusi uang pengganti dari Ir H Muzakir, sebesar Rp2,3 miliar dan uang denda Rp200 juta dibayar tunai. Eksekusi ini sudah sebulan dikeluarkan putusan MA tanggal 11 Maret kemarin, dan ini menguatkan keputusan di tingkat banding,” tegas Kajari Palembang kepada Simbur.



