- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Terpidana Gratifikasi Alih Fungsi Lahan Serahkan Uang Pengganti Rp2,3 Miliar Plus Denda Rp200 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Plt Kajati Sumsel Muhammad Naim SH MH didampingi Kajari Palembang Eko Adyaksono SH MH memimpin langsung serah terima uang pengganti Rp2.325.612.000 atau Rp 2,325 miliar dan uang denda Rp 200 juta. Dari terpidana Ir Muzakir Sei Sohar, eks Bupati Muara Enim.
Penyerahan tersebut digelar Selasa (29/3/22) pukul 13.30 WIB di Kejaksaan Negeri Palembang. Terpidana sendiri mewakilkan penyerahan uang miliar itu kepada kuasa hukumnya advokat Dr Firmansyah didampingi Darmawan SH MH.
“Putusan pengadilan untuk uang pengganti terpidana, akan disetorkan langsung ke kas negara. Eksekusi uang pengganti dari Ir H Muzakir, sebesar Rp2,3 miliar dan uang denda Rp200 juta dibayar tunai. Eksekusi ini sudah sebulan dikeluarkan putusan MA tanggal 11 Maret kemarin, dan ini menguatkan keputusan di tingkat banding,” tegas Kajari Palembang kepada Simbur.



