- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Kumpulkan Seluruh Kabid, Bahas List Kontraktor yang Dimenangkan saat Lelang
# Sidang Kasus OTT di Dinas PUPR Muba
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara OTT KPK pada suap pemenangan paket proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin, dengan terdakwa DRA (Bupati Muba nonaktif), terdakwa HM (Kadis PUPR Muba nonaktif), dan terdakwa EU (Kabid SDA PUPR Muba nonaktif) digelar Rabu (30/3/22) pukul 10.00 WIB. Sidang digelar dengan agenda saksi-saksi.
Ketiga terdakwa mengikuti persidangan lewat virtual dari gedung Merah Putih KPK Jakarta. Persidangan diketuai Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Saksi-saksi hadir langsung di persidangan, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho SH MH didampingi Ikhsan SH MH serta advokat Alamsyah Hanafiah SH MH kuasa hukum terdakwa EU.
Jaksa KPK terus mencecar salah satu saksi dari 6 saksi yang dihadirkan. Saksi Akbar sebagai honorer di Dinas PUPR Muba, menerangkan bahwa dalam BAP No 10 ada tabel dana pada periode Maret, saksi mendapat perintah dari atasannya langsung terkait fee dari rekanan. “Saya pernah bertemu Suhandy di social market sore hari, saat itu sudah ada pemberian uang,” ujar saksi.



