- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Jambret Bermotor Resahkan Warga, Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum mengganjar terdakwa Arie Setiawan (37). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana curas atau jambret. Terdakwa warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1, menyasar korbannya Avrilia Leosa.
Tuntutan tersebut dilayangkan Selasa (29/3/22) sekitar pukul 14.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus dengan diketuai majelis hakim Edi Saputra Pelawi SH MH. Jaksa penuntut M Jimmy Artalius SH menjatuhkan hukumanb dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
“Menyatakan terdakwa Arie Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan curas, sebagaimana diancam Pasal 365 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama menjalani penahanan,” tukas jaksa penuntut umum.
Advokat Arif Rahman SH didampingi Depiyanti SH sebagai penasihat hukum terdakwa, mengatakan kepada Simbur, setelah tuntutan JPU pihaknya kemudian menyiapkan pleidoi. “Tuntutan terdakwa Arie selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara. Iya kasus curas. Terdakwa baru sekali dihukum. Kami meminta keringanan, karena dia sebagai tulang punggung keluarga dan terpaksa melakukan karena demi kebutuhan ekonomi,” cetus Depiyanti.
Kasus curas atau jambret tersebut diketahui terjadi Minggu 28 November 2021 sekitar pukul 13.30 WIB, disamping SDN 139, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Siang itu awalnya korban Avrilia sedang berjalan kaki disamping SDN 139 Bukit Kecil. Secara mendadak dipepet terdakwa Setiawan dengan mengendarai motor dari arah belakang sendirian. Dengan cepat terdakwa merampas ponsel merek Oppo seharga Rp5 juta, yang berada di saku kantong celana saksi korban Avrilia. Selain kehilangan ponsel, korbam Avrilia juga terjatuh dan sempat terseret hingga tangan kanannya terluka. Kejadiannya dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan naik ke meja hijau. (nrd)



