Minta Masyarakat Laporkan Oknum Jaksa yang Main Proyek

JAKARTA, SIMBUR – Sesuai  laporan yang diterima Jaksa Agung RI Burhanuddin, masih ada jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu dan bermain proyek. Karena itu, dalam rangka meningkatkan integritas jaksa maupun pegawai kejaksaan, Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh pegawai termasuk para pejabat tinggi yang bertugas di pusat ataupun di daerah agar tidak bermain dalam proyek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, apabila masih ada tindakan jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek, maka Jaksa Agung tidak akan segan dan tidak akan peduli siapapun oknum tersebut untuk ditindak secara tegas.

“Selain itu, Jaksa Agung RI juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan kepada Jaksa Agung melalui hotline Whatsapp 081389630001,” ungkap Ketut melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (10/3).

Menurut Kapuspenkum, identitas pelapor dijamin aman. Jaksa Agung akan memberikan jaminan dan perlindungan secara penuh. Sebelumnya, lanjut dia, dalam pengarahan pada hari Senin 31 Januari 2022 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia, Jaksa Agung RI menyampaikan akan bertindak tangan besi untuk menghukum anak-anaknya demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan.

“Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi semua,” tegas Jaksa Agung ditirukan Sumedana.

Sumedana menambahkan, layanan hotline Whatsapp tersebut khusus untuk menerima laporan masyarakat. “Apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek pengadaan barang dan jasa dengan dilampiri bukti pendukung yang kuat,” tegasnya.

Lanjut dia,Jaksa Agung secara tegas memerintahkan kepada seluruh anak buahnya di seluruh tingkatan, baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional di pusat maupun di daerah untuk segera menghentikan segala campur tangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di seluruh Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD.

“Apabila terbukti masih ada Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek pengadaan barang dan jasa, maka Jaksa Agung akan menindak secara tegas dan tidak akan segan menghukum siapapun oknum tersebut demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan,” tutupnya.(red)