- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Bertambah 1, Tersangka Korupsi Garuda Indonesia Jadi 3 Orang
JAKARTA, SIMBUR – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka. Penetapan tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011—2021.
“AB, Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012 resmi jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (10/3).
Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Sumedana, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 hari pada 10-29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.



