Jual Senjata Api Rakitan, Dituntut 3 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Jack Rendi dan terdakwa Mesya T, pada Kamis (10/3) pukul 15.30 WIB menjalani persidangan secara virtual dalam perkara senpi rakitan, dengan agenda tuntutan. Jaksa penuntut umum Satrio Dwi Putra SH membacakan tuntutan dengan persidangan yang diketuai  majelis Hakim Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Kuasa hukum terdakwa Megaria SH pukul 17.11 WIB mengatakan kepada Simbur, bahwa sekitar pukul 15.30 WIB tadi agendanya tuntutan terhadap perkara senpira. “Tuntutan tadi agendanya, dua terdakwanya Jack sama Mesya. Minggu depan agendanya pleidoi, mereka bukan resedivis dan kita meminta keringanan hukuman,” kata Megaria.

Terdakwa Jack Rendi dan terdakwa Mesya T pada Selasa (26/10/22) pukul 21.00 WIB di depan Toko Indomaret di Jalan Veteran, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT 1, menguasai senjata api rakitan jenis revolver. Petang itu anggota Polsek IT 1 melakukan penangkapan terhadap saksi Boby terlibat dalam dugaan pemerasan.

Saat pemeriksaan penyidik menemukan pesan via whatsapp di ponsel milik saksi Bobi. Dikirim terdakwa Mesya T, meminta saksi Bobi menjual sepucuk senpura revolver warna silver gagang plastik hitam. Saksi Bobi membalas pesan, kalau ada teman yang berminat membeli senpira seharga Rp 1,5 juta.

Terdakwa Mesya mengatakan akan memberitahu terdakwa Jack Rendi. Kemudian sepakat terdakwa Mesya sepakat dengan saksi Bobi bertemu malam di depan Toko Indomaret, di Jalan Veteran, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT 1. Pada saat terdakwa Jack Rendi dan terdakwa Mesya T akan menyerahkan sepucuk senpura revolver plastik, langsung disergap anggota berpakaian preman. Terdakwa pun dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)