- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Begal Korbannya hingga Tewas, Alex Dipenjara 6 Tahun sedangkan Bambang Masih Buron
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Alex alias Wahyu Alexander (21), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Hijriah, RT 18, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1, yang terlibat perkara begal motor yang berujung maut terhadap korbannya Yuliani Endang divonis bersalah. Jaksa penuntut umum M Faisal SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, Kamis (10/3/22) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Yuliani Endang meninggal dunia. Serta belum ada perdamaian. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali ulahnya itu.



