- Bertambah Jadi 53 Korban Tewas, 137 Orang Terluka, dan 5.488 Warga Dievakuasi akibat Gempa NTT
- Renungan Suci, Kenang Jasa Pahlawan
- Panjat Pinang hingga Jalan Santai Warnai Hari Kemerdekaan
- Instruksi Keluarkan Darurat Gempa NTT agar Anggaran dan Bantuan Dapat Disalurkan
- Terdata 47 Warga Tewas akibat Gempa NTT
Begal Korbannya hingga Tewas, Alex Dipenjara 6 Tahun sedangkan Bambang Masih Buron
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Alex alias Wahyu Alexander (21), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Hijriah, RT 18, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1, yang terlibat perkara begal motor yang berujung maut terhadap korbannya Yuliani Endang divonis bersalah. Jaksa penuntut umum M Faisal SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, Kamis (10/3/22) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Yuliani Endang meninggal dunia. Serta belum ada perdamaian. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali ulahnya itu.



