- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Begal Korbannya hingga Tewas, Alex Dipenjara 6 Tahun sedangkan Bambang Masih Buron
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Alex alias Wahyu Alexander (21), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Hijriah, RT 18, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1, yang terlibat perkara begal motor yang berujung maut terhadap korbannya Yuliani Endang divonis bersalah. Jaksa penuntut umum M Faisal SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, Kamis (10/3/22) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Yuliani Endang meninggal dunia. Serta belum ada perdamaian. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali ulahnya itu.



