Begal Korbannya hingga Tewas, Alex Dipenjara 6 Tahun sedangkan Bambang Masih Buron

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Alex alias Wahyu Alexander (21), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Hijriah, RT 18, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1, yang terlibat perkara begal motor yang berujung maut terhadap korbannya Yuliani Endang divonis bersalah. Jaksa penuntut umum M Faisal SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, Kamis (10/3/22) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Yuliani Endang meninggal dunia. Serta belum ada perdamaian. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali ulahnya itu.