Begal Korbannya hingga Tewas, Alex Dipenjara 6 Tahun sedangkan Bambang Masih Buron

Menuntut terdakwa Alex bersalah melakukan curas menyebabkan korban tewas sebagaimana pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 53 ke 1 KUHP. Maka menjatuhkan tuntutan pidana selama 8 tahun pidana penjara.  Setelah tuntutan, majelis hakim Agnes Sinaga SH MH giliran menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara curas ini lebih ringan, yakni selama 6 tahun pidana penjara.

“Pelaku ini tidak terlibat, pelaku Alex ini belum pernah dihukum. Tidak ada pekerjaan tetap dia, nah pelaku yang menusuk korbannya itu Bambang (DPO) masih buron,” kata A Rizal SH didampingi Eka Sulastri SH kuasa hukum terdakwa Alex, kepada Simbur.