- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Begal Korbannya hingga Tewas, Alex Dipenjara 6 Tahun sedangkan Bambang Masih Buron
Menuntut terdakwa Alex bersalah melakukan curas menyebabkan korban tewas sebagaimana pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 53 ke 1 KUHP. Maka menjatuhkan tuntutan pidana selama 8 tahun pidana penjara. Setelah tuntutan, majelis hakim Agnes Sinaga SH MH giliran menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara curas ini lebih ringan, yakni selama 6 tahun pidana penjara.
“Pelaku ini tidak terlibat, pelaku Alex ini belum pernah dihukum. Tidak ada pekerjaan tetap dia, nah pelaku yang menusuk korbannya itu Bambang (DPO) masih buron,” kata A Rizal SH didampingi Eka Sulastri SH kuasa hukum terdakwa Alex, kepada Simbur.



