- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Begal Korbannya hingga Tewas, Alex Dipenjara 6 Tahun sedangkan Bambang Masih Buron
Menuntut terdakwa Alex bersalah melakukan curas menyebabkan korban tewas sebagaimana pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 53 ke 1 KUHP. Maka menjatuhkan tuntutan pidana selama 8 tahun pidana penjara. Setelah tuntutan, majelis hakim Agnes Sinaga SH MH giliran menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara curas ini lebih ringan, yakni selama 6 tahun pidana penjara.
“Pelaku ini tidak terlibat, pelaku Alex ini belum pernah dihukum. Tidak ada pekerjaan tetap dia, nah pelaku yang menusuk korbannya itu Bambang (DPO) masih buron,” kata A Rizal SH didampingi Eka Sulastri SH kuasa hukum terdakwa Alex, kepada Simbur.



