- Karhutla Sumsel Masih Belum Padam, Luas Lahan Terbakar Bertambah 4,15 Hektare
- Satu Korban Hilang Ditemukan, Wapres Gibran Tinjau Banjir Bandang Solok
- Jelang HUT Ke-81 TNI, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Ziarah Palagan Utama di Monpera Palembang
- Satu Korban Tewas dan Satu Warga dalam Pencarian akibat Banjir Bandang di Solok
- Tinjau Penanganan Karhutla di Habitat Gajah
Kantor BPN Palembang Digeledah, 71 Saksi Diperiksa Penyidik Pidsus Kejari
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 55 ayat 1 ke KUHP. Pasal 12 hurup a junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor atau kedua Pasal 12 hurup b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Budi Mulia menegaskan, kegiatan PTSL tahun 2019 merupakan salah satu program Presiden RI Joko Widodo bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah. “Selama ini dirasakan sulit oleh masyarakat. Disamping itu penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan tupoksi Kejaksaan Agung RI khususnya terkait mafia tanah,” jelasnya.
Untuk dua tersangka ini, kata dia dilakukan penahanan. Selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Pakjo Palembang. Dari tanggal 21 Februari – 12 Maret 2022,” timpalnya kepada Simbur. (nrd)



