- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Kantor BPN Palembang Digeledah, 71 Saksi Diperiksa Penyidik Pidsus Kejari
PALEMBANG, SIMBUR – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Penggeledahan kantor tanah itu berlangsung Jumat (25/2/22) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti, berupa dokumen dan 1 unit komputer yang ada keterkaitan dengan dugaan tipikor gratifikasi program PTSL BPN Palembang tahun 2019.
Kajari Palembang Sugiyanta SH MH didampingi Kasi Intel Budi Mulia SH MH dan Kasi Penuntutan Hendy Tanjung SH MH kepada Simbur mengatakan, penggeledahan ini, sebagai tindak lanjut proses penyelidikan tindak pidana korupsi, pada pendaftaran tanah sistematis dan lengkap (PTSL) tahun 2019, dengan tersangka AZ dan J.
“Dokumen ini disita dari penggeledahan ini ada buku tanah, sertifikat, minutasi yang merupakan dokumen persyaratan untuk pengajuan PTSL 2019. Peran tersangka AZ dan J merupakan panitia judikasi PTSL 2019 di Kota Palembang,” cetus Hendy.



