- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Ajukan Banding atas Vonis Kasus Turap RS Kundur, Kuasa Hukum Ingin Terpidana Bebas
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Arief Budiman SH pada Jumat (25/2/22) pukul 13.00 WIB mengatakan kepada Simbur, pasca kliennya Rusman ST MM (49) selaku PNS Kasubag Rumah Tangga di RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana, dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa 7 tahun.
Maka Arief sebelumnya menyatakan pikir-pikir, namun juga berkeyakinan akan mengajukan banding, akhirnya terealisasi. “Hari Rabu (23/2) ia telah menerima kuasa, kemudian Kamis (24/2) memasukan upaya banding. Jadi klien kami menyatakan banding atas vonis majelis hakim ini,” cetusnya.
Jaksa juga mengajukan banding pada hari Rabu (23/2). Jadi posisi pihaknya harapannya banding. “Harapannya hakim ditingkat banding bisa melihat kembali fakta-fakta terhadap dan harapan klien kami terkabul. Harapannya masih ingin seperti semula bebas,” tegasnya kepada Simbur.
“Point penting divonis itukan klien kami Rusman tidak menikmati hasil tipikor. Kemudian klien kami hanya mengganti kerugian negara Rp 2 juta. Nah fakta persidangan hanya dari satu orang saksi yang tidak tahu, dia diberi Rp 2 juta pada waktu berangkat karena saksi dari PU,” cetus Arief.
Terhadap yang lain, kata dia, jadi satu saksi bukan saksi. “Ditingkat banding selain harus dibebaskan juga dipulihkan nama baik klien kami. Dakwaan subsider tidak terbukti, pertama unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi, tidak ada itu,” jelasnya.
Lalu menyalahgunakan kewenangan bahwa majelis hakim pengadilan menganggap bahwa kliennya melakukan adendum pada PT Palcon Indonesia bidang konstruksi itu hal yang salah. Padahal adendum yang dibuat Rusman itu sesuai dengan petunjuk dari KPA dan arahan dari Dirjen,. Dirinya yakin bukan kehendak sendiri, sudah sesuai dengan hukum.
“Kami optimis, tidak lebih ringan, tidak. Tapi kami minta bebas. Karena tidak terbukti, keyakinan kami kuat. Secara fakta hukum harus dibebaskan. Kalau tidak sesuai harapan, kami tetap melakukan kasasi. Selagi masih ada upaya hukum, kami akan laksanakan buktikan Rusman tidak bersalah,” tukas Arief Budiman.
Diketahui, Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH pada Jumat (18/2) pukul 09.00 WIB membacakan amar putusan terhadap perkara dugaan tipikor proyek turap (dam sungai) RS Kundur Mariana tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 4,8 miliar.
Amar putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dengan disaksikan tim jaksa penuntut umum dari Kejati Sumsel dan tim kuasa hukum terdakwa. Terdakwa 1 Rusman ST MM selaku Kasubag Rumah Tangga RS Kundur Mariana dan terdakwa 2 Junaidi ST kontraktor dari PT Palcon Indonesia mengikuti virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Terdakwa 1 Rusman ST MM dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 tahun. Lalu pidana denda Rp 50 juta, apabila tidak dikembalikan selama 1 bulan dikenakan 4 bulan kurungan. Kemudian uang pengganti Rp 2 juta rupiah dengan subsider 2 bulan. Sedangkan terdakwa 2 Junaidi ST selama 4 tahun penjara, lalu pidana denda Rp 50 juta subsider 4 bulan. Kemudian dikenakan uang pengganti Rp 1,4 miliar.
Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel Risky Handayani SH dkk Selasa (25/1/22) sekitar pukul 14.00 WIB membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan tipikor proyek turap atau dam sungai RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana.
Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya, dan terdakwa 1 tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan terdakwa 2, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya.
Jaksa menuntut pidana penjara terhadap terdakwa 1 Rusman ST MM selama 7 tahun dan 6 bulan dengan dipotong masa penahanan. Terdakwa 2 Junaidi ST selama 9 tahun dengan dipotong masa penahanan. Denda pidana masing-masing Rp 300 juta subsider 6 bulan. Menetapkan terdakwa II Junaidi ST membayar uang pengganti Rp 4.887.826.501. Apabila harta benda tidak mencukupi diganti kurungan pidana selama selama 4 tahun dan 6 bulan,”tukas jaksa penuntut umum. (nrd)



