- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Kantor BPN Palembang Digeledah, 71 Saksi Diperiksa Penyidik Pidsus Kejari
Untuk penggeledahan ditegaskan Hendy tidak ada kendala berarti. Dari pihak BPN Kota Palembang kooperatif. Untuk kerugian negara sedang dilakukan perhitungan baik dari tim penyidik Kejari Palembang begitu juga dengan ahli BPKP.
“Pasal kepada tersangka AZ dan J itu Pasal 3, tersangka baru dua, sebab tim penyidik Kejari Palembang sedang fokus 2 tersangka AZ dan J. Tim penyidik Kejari Palembang juga harus melihat masa proses penahanan,” ujarnya.
Untuk pihak pemberi gratifikasi juga sudah diperiksa. Statusnya masih sebagai saksi, karena tim penyidik masih fokus 2 tersangka. Pemberinya 1 orang sedang didalami itu personal. “Lokasi untuk perkara dugaan gratifikasi ini di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, kota Palembang. Luas tanah karena ada bervariasi, dari 1 hektare sampai belasan hektare,” kata Hendy.
Total saksi diperiksa saat penyidikan semuanya 71 orang, baik dari pemilik tanah baik dari panitia judikasi PTSL 2019. Saksi lain bisa bertambah dalam penggeledahan selanjutnya untuk menemukan petunjuk-petunjuk baru,” tukas Kasi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang ini.



