- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Eks Kepala BPN Palembang Diperiksa, Penyidik Kejari: Bisa Saja Ada Tersangka Lain
PALEMBANG, SIMBUR – Selasa (22/2/22) pagi hingga siang sekitar pukul 13.00 WIB, tim penyidik Kejari Palembang melakukan pemeriksaan kembali dalam perkara dugaan gratifikasi di program Pendaftaran Tanah Sitematis dan Lengkap (PTSL) terjadi di tahun 2019. Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulia SH MH didampingi Kasi Penuntutan Hendy Tanjung SH MH membenarkan pemeriksaan terhadap saksi Edison, eks Kepala BPN kota Palembang tahun 2019 ini.
“Iya tadi saksi Edison selaku mantan Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019 diperiksa untuk saksi melengkapi berkas penyidikan. Dari pagi tadi diperiksa. Bisa saja ada tersangka lain. Itu tergantung alat bukti yang ditemukan dari pengembangan ini seperti apa. Karena kita juga berkaitan dengan waktu penahanan,” ujarnya kepada Simbur.
Hendy Tanjung menegaskan, dua saksi yang diperiksa yakni, Edison sebagai Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019, kemudian saksi Wahyu selaku satgas fisik atau petugas ukur dan panitia ajudikasi PTSL tahun 2019). “Yang pastinya mereka diperiksa dalam perkara yang telah menetapkan dua orang tersangka. Pertanyaan sebanyak 71 sampai 81 pertanyaan kepada kedua saksi. Pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara hingga lengkap P21,” cetus Hendy.
Belakangan diketahui tersangka AZ juga pernah menjabat Kepala BPN Kabupaten Empat Lawang tahun 2019. “Iya dari pemeriksaan tersangka AZ ini pernah sebagai Kepala BPN Empat Lawang tahun 2019. Kemudian sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang dan ketua panitia adjudifikasi PTSL tahun 2019,” tegas Kasi Intel Kejari Palembang.
Tersangka J sebagai Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang saat ini. Nakun pada tahun 2019 tersangka J sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang serta selaku wakil ketua tim 2 bidang hubungan hukum yuridis.
Diwartakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, yakni tersangka berinisial AZ dan J seorang perempuan pada Senin (21/2/22) sekitar pukul 20.30 WIB. Keduanya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, penerbitan sertifikat tanah program PTSL di Badan Pertanahan Nasional. (nrd)



