Ibu Hamil “Sujud Syukur” Usai Restorative Justice di Kejari Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Palembang kembali melakukan upaya restorative justice atau upaya hukum mengedepankan rasa keadilan, dengan saling mendamaikan dua belah pihak antara terdakwa atau tersangka dengan korban. RJ tersebut diberikan Selasa (22/2/22) sekitar pukul 14.00 WIB.  Adalah tersangka Farida (39) IRT warga Lorong Rukun 2, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2, Palembang. Kemudian korban Rohmana masih tetangga tersangka sendiri.

Farida langsung sujud syukur atas kemudahan yang dirasakannya itu. “Saya sangat berterimakasih. Kejari Palembang sudah membantu membebaskan saya dari perkara penganiayaan. Saya ucapkan terimakasih kepada korban Rahma yang sudah memaafkan. Kami itu tetangga, karena salah paham saya pukul dia karena emosi,” kata Farida sambil menitikan air mata.

Kajari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Pidum Agung Ary Kusuma SH MH mengatakan kepada Simbur, bahwa menghentikan penuntutan perkara tersangka, yang sebelumnya bersangkutan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Restorative justice ini untuk mengembalikan keadaan seperti semula. Dimana hubungan keluarga dan tetangga, korban dan saksi menjadi pulih kembali. Kedua posisi tersangka atau terdakwa saat ini sedang mengandung 5 bulan. Karena alasan itu korban, sebagai perempuan merasa iba dan memaafkan perbuatan tersangka,” timpal Agung kepada Simbur.

Kejadiannya terjadi kesalah pahaman antara tetangga, akhirnya tersangka emosi sewaktu dijalan menemui korban dihadang langsung ditampar dicakar wajahnya sesuai bukti visum et repertum.

Terjadi Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, di Lorong Dua Saudara, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU 2. Korban didatangi tersangka diteriaki akan dibuat malu, karena ada kesalah pahaman. Terjadi keributan, tersangka tiga kali baju korban, tersangka kembali mencekik leher korban, mencengkeram wajah korban, menampar wajah korban.

“Sebagai salah satu sarat RJ, baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman hukuman tidak lebih dari pada 5 tahun. Nilai kerugian ditimbulkan tidak lebih Rp 2,5 juta. Yang terpenting sudah adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Korban ada luka-luka kejadian ini. RJ sendiri sudah 3 kali Kejari lakukan,” tukas Agung kepada Simbur. (nrd)