- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Selewengkan Dana Desa Rp573,3 Juta, Bapak Dipenjara 4 Tahun dan Anaknya 5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH pada Selasa (22/2/22) pukul 09.00 WIB membacakan vonis atau amar putusan terhadap eks Kades Desa Banjar Negara Suldan Helmi (78) dan bendahara sekaligus putranya M Jaka Batara Sukma. Ayah dan anak yang menjadi terdakwa ini mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I. Sedangkan jaksa penuntut Ariansyah SH dari Kejari Lahat mengikuti langsung persidangan.
Ayah dan anak ini divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) untuk pembangunan fisik Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2017 – 2018, yang menyebabkan kerugian negara Rp573,3 juta.
“Menyatakan terdakwa Suldan Helmi selaku eks Kades Desa Banjar Negara dan terdakwa M Jaka Batara Sukma sebagai bendahara dan sekertaris secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan pertimbangan memberatkan tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan memberatkan terdakwa bersikap sopan,” ungkap majelis hakim.
Mengadili dengan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Suldan Helmi selama 4 tahun pidana penjara. Pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ditambah uang pengganti Rp 279 juta subsider 1 tahun. “Menghukum terdakwa M Jaka Batara Sukma dengan pidana penjara selama 5 tahun. Pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ditambah uang pengganti Rp 296 juta dengan subsider 1 tahun pidana kurungan,” tegas Sahlan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut Ariansyah SH dari Kejari Lahat menegaskan, terkait tuntutan terhadap terdakwa berbeda yakni, terdakwa 1 Suldan Helmi dan Jaka Batara Sukma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Suldan Helmi selama 5 tahun dan terdakwa Jaka Batara Sukma selama 6 tahun. Dikurangi selama dalam tahanan, menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan. Kedua terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 573,3 juta atau harta benda disita dengan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan,” tegasnya kepada Simbur.
Terkait ancaman pidana kurungan Jaka Batara lebih tinggi, sebab Jaka sempat kabur jadi buronan dan dibekuk Tim Tabur Kejati Sumsel di Bogor. “Suldan Helmi lebih rendah, pertimbangannya karena kooperatif dengan menyerahkan diri. Kemudian Suldan sudah lanjut usianya. Kedua terdakwa juga belum sama sekali mengembalikan kerugian negara Rp 573,3 juta dan ini menjadi pertimbangan juga,” tukas Ariansyah SH.
Diketahui, tersangka M Jaka Batara Sukma sempat kabur dan jadi buronan, setelah ditetapkan tersangka selaku bendahara, dengan TAP 1404/1.6.14/FD1/06/2001, 15 September 2021. Akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Sumsel serta Tim Tabur Kejaksaan Bogor m di Jalan Tegar Beriman, No B4, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, pukul 12.30 WIB, Rabu tanggal 3 November 2021. Sedangkan ayahnya Suldan Helmi menyerahkan diri setelah melihat putranya diamankan kejaksaan. (nrd)



