Eks Kades Jadi Pesakitan, Bendahara Masih Buron

PALEMBANG, SIMBUR – AH Kades Desa Peracak periode 2012 – 2018, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Selasa (22/2) sekitar pukul 10.15 WIB dihadirkan secara virtual dari Lapas Martapura. Sidang dalam perkara dugaan tipikor dana desa tahun anggaran 2017 – 2018 dengan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara Rp485 juta lebih.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH dan Waslan SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut Dian Megasari SH didampingi Adenan SH hadir langsung. Serta Supendi SH MH kuasa hukum sang kades Desa Peracak.

Sebanyak 8 orang saksi dihadirkan dalam persidangan perkara ini. Saksi Sobrun sebagai pendamping desa mengatakan  setiap tahun ada tim audit dari inspektorat untuk anggaran tahun 2017 – 2018. Jaksa penuntut mencecar terkait pembangunan jalan rapat beton, diketahui ada satu jalan rapat beton yang belum selesai, karena belum diaspal di tahun 2018.

“Iya itu belum selesai karena belum diaspal. Sudah ada jalan tapi rusak itu di tahun 2017. Saya bertanggung jawab kepada pihak kabupaten,” kata saksi pendamping desa.

Saksi pengawas juga membenarkan dari dua jalan rapat beton, satu yang belum selesai terbangun menggunakan anggaran APBDes.  Lalu saksi pengawasan kepada majelis hakim mengatakan tugasnya sebagai pembina dan yang melakukan monitoring.

“Tidak ada masalah, dalam tugas saya membina dan monitoring. Hanya pernah ada perubahan RAB di Desa Pelacak,” timpalnya.

Dian Megasakti SH sebagai Kasubsi Penuntutan Kejari OKU Timur, mengatakan kepada Simbur, pihaknya tengah menyelidi uangnya digunakan untuk keuntungan diri sendiri.  “Kami lakukan pembuktian uangnya digunakan diambil terdakwa dan bendaharanya (DPO). Uangnya untuk apa kami belum masuk tahap pemeriksaan saksi terdakwa. Dari BAP dia bilang ada ngasih ini ngasih itu tapi belum di persidangan ini,” kata Dian.

Lalu Adenan SH jaksa penuntut dari Kejari OKU Timur selepas persidangan mengatakan kepada Simbur, bahwa untuk satu jalan rapat beton yang belum diaspal masih ada 5 drum aspal yang belum diselesaikan.  “Sebenarnya RAB bukan untuk rapat beton, tapi dibuatkan untuk rapat beton. Kerugian negara Rp485 juta. Dalam perkara ini satu orang bendahara desa M (DPO) pihak kepolisian Polres OKU Timur,” tukas Adenan. (nrd)