- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kejagung Gelar Diklat Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK
JAKARTA, SIMBUR – Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI bekerjasama dengan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikmas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Pembukaan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembukaan kegiatan bertempat di Sasana Adhyka Karyya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, SeninĀ (21/2) pukul 09.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan, penyelenggaraan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK Tahun 2022 yang bekerjasama dengan Badiklat Kejaksaan RI dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor Nomor 15 Tahun 2022, Nomor B-15/ I/Ikb/02/2022 tentang Peningkatan Kapasitas dan atau Pemanfaatan Sumber Daya Manusia yang ditandatangani oleh Deputi Dikmas KPK dan Kepala Badiklat Kejaksaan RI pada tanggal 18 Februari 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 Jo. UU No. 30 Tahun 2002 Pasal 43A ayat (1) huruf b juncto Pasal 43 A ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) huruf b juncto Pasal 45A ayat (2).
“Sebelum diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengikuti dan lulus dalam pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Kepolisian dan atau Kejaksaan,” ungkap Leonard melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin (21/2).
Adapun tujuan pendidikan ini, lanjut Leonard, guna membentuk Penyelidik dan Penyidik Tipikor yang memiliki kompetensi sesuai standar Kompetensi Teknis Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Diharapkan mampu menjadi pedoman dalam melaksanakan internalisasi dan peningkatan pemahaman untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing penyelidik dan penyidik termasuk budaya dan etos kerja yang berlaku di KPK,” terangnya.
Selanjutnya, kata Leonard, materi yang akan disampaikan dalam Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK terkait keahlian dan keterampilan sebagai Penyelidik/ Penyidik (kemampuan hukum dan perundang-undangan, kemampuan investigatif, dan kemampuan intelijen). Kemudian, tugas dan fungsi Penyelidik/Penyidik serta Kode Etik Penyelidik/Penyidik. Ada pula materi KPK dan korupsi serta kewenangan penindakan tindak pidana korupsi.
“Untuk memenuhi kebutuhan pengajar serta narasumber, KPK telah bekerjasama dengan Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli dari akademisi/praktisi,” jelasnya.
Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlangsung Senin-Selasa (21-22/2). Kegiatan diikuti 42 orang peserta yang terdiri dari unsur Kepolisian RI sebanyak 24 orang, KPK sebanyak 15 orang, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI sebanyak 3 orang. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Badiklat Kejaksaan RI, Jl. Harsono RM No. 6, Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan metode pembelajaran tatap muka.
Hadir dalam pembukaan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan RI Tony T. Spontana, SH. M. Hum beserta para Pejabat Eselon II di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Selain itu, hadir pula Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dan Plt. Direktur Penyidikan KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Selanjutnya Direktur Labuksi Mungki Hadi Pratikto, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi, dan Plt. Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.(red)



