- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Diduga Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah, Dua Oknum Pegawai BPN Kota Ditahan Kejari Palembang
PALEMBANG, SIMBUR – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (21/2) sekitar pukul 20.30 WIB, menetapkan dua tersangka berinisial AZ dan J. Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsiĀ pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Tersangka AZ selaku ketua tim ajudikasi dan tersangka J perempuan PNS sekaligus ketua satgas yuridis PTSL tahun 2019 di BPN Kota Palembang. Diduga kuat telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh imbalan dalam penerbitan sertifikat di program PTSL tahun 2019. Dengan melibatkan notaris, untuk penerbitan akta pengoperan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik ini. Diduga kuat menerima gratifikasi atau suap berupa tanah dalam penerbitan sertifikat hak milik dari program PTSL.
Pantauan Simbur, usai diperiksa di Kejari Palembang, malam itu juga tersangka diboyong jaksa dengan mobil tahanan warna hijau muda Kejari menuju Rutan Pakjo kelas I. Terlihat tersangka AZ yang pertama kali keluar tidak memberikan komentar secuil pun, dengan menutupi wajahnya AZ digelandang ke mobil tahanan. Setelah itu giliran tersangka J perempuan, juga tidak memberikan sepatah dua patah kata pun, lantas dibawa dengan mobil tahanan Kejari menuju Rutan Pakjo Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulia SH MH didampingi Jaksa Penuntutan Hendy Tanjung SH MH mengatakan kepada Simbur, bahwa di tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Keramasan, juga diajukan sebagai peserta PTSL oleh Lurah setempat. “Namun pengajuan tersebut tidak diproses dan tidak diterbitkan sertifikat hak milik. Sedangkan yang diajukan oleh saudara tersangka AZ dan saudari J, serta beberapa orang lainnya diproses dan diterbitkan sertifikatnya,” cetusnya kepada Simbur.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 55 ayat 1 ke KUHP. Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor atau kedua Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Budi menegaskan, kegiatan PTSL tahun 2019 merupakan salah satu program Presiden RI Joko Widodo bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah. “Selama ini dirasakan sulit oleh masyarakat. Disamping itu penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan tupoksi Kejaksaan Agung RI khususnya terkait mafia tanah,” urainya.
Untuk dua tersangka ini, lanjut dia, malam ini juga dilakukan penahanan. “Selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Pakjo Palembang. Dari tanggal 21 Februari – 12 Maret 2022,” timpalnya kepada Simbur.
Gratifikasi ini berupa tanah, pada saat itu pengajuan 100 hektar. Ada puluhan persil yang diduga mengatas namakan pihak-pihak tertentu yang dilakukan saudara tersangka AZ dan saudari J. “Tersangka mendapat puluhan hektar, untuk kerugian negara pada saat ini masih dalam bentuk tanah, akan dipastikan pada saat proses penyelidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada perkembangan terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini. Perkara tanah di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang,” tukas Budi. (nrd)



