- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tiga Terdakwa OTT dan Gratifikasi Segera Disidang
PALEMBANG, SIMBUR – Pasca terdakwa S selaku kontraktor yang dihadirkan langsung ke muka persidangan dan menjelang agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan SH MH dkk menegaskan progres perkara tiga tersangka OTT KPK dugaan gratifikasi pemenangan 4 paket proyek di Dinas PUPR Muba senilai Rp4, 427 miliar telah rampung. Ketiganya yakni tersangka Bupati Musi Banyusin DRA, Kadis PUPR HM, dan EU Kabid Sumberdaya Air dan PPK, dinyatakan telah lengkap.
“Untuk penyidikan sudah P21 atau lengkap berkasnya. Selanjutnya tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Direncanakan Jumat depan tanggal 11 Februari 2020,” tegasnya Kamis (12/2/22) pukul 13.30 WIB.
Untuk persidangan ketiga tersangka, yakni Bupati Muba DRA, tersangka Kadis PUPR HM dan tersangka EU Kabid Sumberdaya Air dan PPK tetap di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. “Tiga tersangka DRA, HM, EU ini berkasnya sudah rampung P21. Kami lihat situasinya apakah akan dibawa ke Palembang ketiga tersangka ini. Yang jelas setelah tahap 2. Kemudian Jumat depan kami siapkan surat dakwaanya. Sesegera mungkin akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” tukas Ikhsan.
Sementara itu, Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa hukum kontraktor PT Selaras Simpati Nusantara terdakwa S menegaskan kepada Simbur, pihaknya telah mengajukan kepada majelis hakim Justice Colaborator. “Kepada majelis hakim kami ajukan JC dan keringanan, karena klien kita sudah mengungkap yang sebenarnya. Mudah-mudahan majelis hakim bisa mempertimbangkan hal ini,” harapnya.
Titis menegaskan kliennya S sudah bekerja sama dengan menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya. “Saya pikir majelis hakim seharusnya mempertimbangkan hal ini. Menjelang tuntutan ya siap tidak siap, tapi dengan begini harus mempersiapkan. Soal sudah jatuh tertimpa tangga, karena sudah jatuh proyeknya putus kontrak dengan mengembalikan kelebihan Rp 1 miliar lebih sudah dikembalikan. Terkait 2 proyek yang batal juga di PUPR,” tukas Titis Rachmawati. (nrd)



