- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Ajukan Praperadilan Kasus Pengrusakan Kebun Karet
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Defi Sepriadi SH MH didampingi Aidil Fitrisyah SH mengajukan praperadilan, dalam perkara dugaan pengerusakan bersama-sama, Pasal 170 KUHP sebagaimana laporan Zubir dengan nomor: LP/B-333/XI/2018/SPKT Polres Ogan Ilir, tanggal 19 November 2018 dengan terlapor Abu Hasan Dkk.
“Jadi kami mengajukan praperadilan nomor: 7/Pid.Pra/2022/PN. Plg tanggal 11-02-2022, kepada termohon dalam dugaan penundaan penyidikan. Klien kami ini di bulan November 2018 membuat laporan di Polres Ogan Ilir, dalam dugaan pengerusakan secara bersama-sama yang dilakukan tersangka Abu Hasan dkk,” ungkap Defi.
Dari tahun 2018 – 2021 perkara klien kami Zubir ini jalan di tempat bahkan penyidik tidak pernah memberikan SP2P terkait perkembangan perkara laporan kliennya. “Perkara pengerusakannya, para tersangka ini melakukan penebangan pohon karet milik klien kami. Diduga dengan cara membabi buta, sebanyak 650 batang karet. Tersangka ini masih keluarga kandung dari pelapor,” cetusnya kepada Simbur.
Jumlah kerugian dialami kliennya Zubir, sedari tahun 2018 sampai sekarang itu sekitar Rp300 juta. “Pernah klien kami dari kebun karet ini menghasilkan uang Rp1,5 juta dalam seminggu. Jadi klien kami terpaksa mengambil upahan. Menyadap kebun karet anaknya, buruh tani,” jelasnya, Jumat (11/2/22) pukul 17.00 WIB.
Defi berharap agar segera melakukan penuntasan penyidikan terhadap perkara ini. Karena perkara ini sudah terlampau lama, dan bertentangan dengan azaz peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. “Jadi sejak bulan November 2018 sampai sekarang berarti 3 tahun perkara ini. Seharusnya ada upaya penahanan bahkan berkasnya sudah masuk di persidangan. Tapi ini perkaranya mandek atau jalan ditempat,” tegasnya.
“Saat ini para tersangka ada di kediamannya. Jadi pada waktu ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan. Alasannya para tersangka kooperatif, sedangkan dasar melakukan penahanan itu, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan para tersangka mengulang tindak pidana. Sedangkan kami sudah mengajukan permohonan. Tersangka mengulang tindak pidana yang sama menebang pohon karet kembali,” bebernya kepada Simbur.
Terpisah AKP Sischa Agustina selaku Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir saat dikonfirmasi Simbur, terkait perkara pengerusakan kebun karet terkesan jalan ditempat bahkan mandek tersebut, pihaknya tidak menghentikan penyidikannya. “Silakan saja mau praperadilan. Kami tidak menghentikan penyidikan. Masih memenuhi kekurangan pemberkasan dari jaksa. Kekurangan bukti kepemilikan pohon karet. Karena ini kasus tanah dan masih ada hubungan keluarga,” tanggapnya.
Terkait perkara ini sudah sejak bulan November 2018 hingga sekarang berjalan 3 tahun perkaranya. Kasat Reskrim menegaskan ia baru 7 bulan ini bertugas. “Sat Reskrim Polres OI kemarin kan kebakaran, karena banyak berkas yang terbakar, karena belum ada back up datanya. Kitakan lagi penuhi petunjuk jaksa,” tukas Sischa. (nrd)



