- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sengketa Tanah 26 Hektare di Muara Belida, Baru Menimbun Muncul Masalah
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara dugaan penipuan jual beli tanah seluas 26 hektare senilai Rp 26,294 Miliar lebih di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, kembali digelar Rabu (9/2/22) sekitar pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH memimpin jalannya persidangan. Dengan dihadiri jaksa penuntut umun Rini Purnamawati SH, dengan agenda keterangan saksi-saksi. Sedangkan terdakwa Sarimuda dan terdakwa Margono mengikuti persidangan secara virtual.
Saksi pelapor Anton Nurdin mengatakan kepada Edi Siswanto SH selaku kuasa hukum terdakwa Margono bahwa tanah seluas 26 hektare ini tidak dapat dikuasai sepenuhnya, sedangkan uang Rp 26,294 miliar lebih sudah mengalir. “Jadi kami melaporkan Sarimuda dan Margono dkk karena membeli tanah melalui mereka, jadi untuk apa masyarakat kami laporkan,” ujarnya.
Saksi Efrizal saat ditanya pembelian tanah untuk kepentingan Setiawan Iklas atau perusahaan? menurut saksi tanah itu dibeli untuk kepentingan perusahaan yakni stock pile batu bara.
Saksi lain mengatakan soal pelunasan pembelian tanah. “Saya diperintahkan bayar dari ibu Titin, karema sehari sebelumnya ibu Titin bertemu dengan Sarimuda, salah satu terkait sertifikat tanah nomor 035,” ujarnya.
Saksi Titin mengatakan tanggal 14 Oktober 2019 uang itu dititipkan ke Sarimuda, untuk penyelesaian masalah sertifikat 035, sebab 6 sertifikat bisa dilakukan akte jual beli, satu sertifikat lagi tidak bisa. “Kami hanya menyampaikan klien kami saat melapor kemarin, agar masalah ini segera selesai. Terkait persidangan sempat bersitegang itu tidak, sama-sama membela. Saya membela klien, advokat lain juga membela kliennya,” ungkap Anton Nurdin kepada Simbur.
“Sengketa tanah ini terjadi karena ada yang tidak baik tidak benar, saat mereka membeli tanah ini senilai Rp26,294 miliar lebih. Rencananya tanah ini akan digunakan klien kami pengusaha untuk stock pile,” timpal Anton.
Pembangunan stock pile batu bara belum, tetapi baru tahap penimbunan sudah bermasalah, tukas Anton Nurdi ditemui selepas skors persidangan.
Terpisah Edi Siswanto SH sebagai kuasa hukum terdakwa Margono menegaskan kepada Simbur, bahwa dari fakta persidangan, tanah yang diperjualbelikan kepada korban Setiawan Iklas dan korban Edwin Rosario merupakan sertifikat tanah yang sudah bersertifikat hak milik sudah ada akte jual beli.
“Akta jual beli, tanah sudah diserahkan uang sudah diberikan dalam bentuk balik nama Setiawan Iklas. Satu sertifikat 035 memang masih dalam status akte jual beli, karena pada saat melakukan PJB masih bermasalah, tapi sekarang sertifikat 035 sudah ikrach, nah itulah yang diminta pembayaran pelunasan oleh Iwan Safrizal selaku penjual,” ungkapnya.
Masyarakat yang mengakui kepemilikan tanah itu juga terpecah. “Surat kepemilikan mereka sebatas SPH bukan sertifikat. Dialibikan korban tanah tidak bisa dikuasai sepenuhnya, ternyata masyarakat ini surat tanahnya baru SPH di dua wilayah, satu surat Muara Enim dan satu surat lagi masuk Palembang,” cetus Edi.
Saksi Nurlina, untuk surat asal tanah, bahwa saksi masyarakat itu para penggarap dilahan orang tuanya. “Tanah seluas 26 hektare ini ada berupa sawah yang digarap dan tanaman keras. Dipastikan saksi Nurlina, tanah yang diperjual belikan itu masuk wilayah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Tanah pemilik semulanya saksi Nurlina,” timpalnya kepada Simbur.
Terdakwa Margono sendiri keberatan terkait keterangan saksi korban bahwa tanah tidak dapat dikuasai sepenuhnya. “Masyarakat juga bisa menggarap dan ditunggu, kemudian ada sebagian penimbunan oleh PT MRI dari Setiawan Iklas. Keterangan saksi pelapor di bantah klien kita Margono, soal tidak dapat dikuasai seluruhnya tanah itu,” tukas Edi. (nrd)



