Dua Tahun Buron, Sekwan Pali Ditangkap di Purwakarta

# Diduga Korupsi, Rugikan Negara Rp6,115 Miliar

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Jadi buronan sejak tahun 2020, akhirnya Selasa (8/2/22) sekitar pukul 22.30 WIB, Arif Firdaus SIp (47) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten PALI dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel. Arif Firdaus dinyatakan bersalah dengan vonis pidana penjara selama 15 tahun. Setelah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana belanja daerah Sekwan DPRD PALI tahun anggaran 2017, merugikan keuangan negara Rp6.115.822.224 atau Rp6,115 miliar lebih.

Kasipenkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SM MH mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel dan AMC Kejaksaan Agung RI, telah meringkus buronan Arif Firdaus terpidana tindak pidana korupsi.  “Terpidana jadi DPO Kejati Sumsel sejak tahun 2020. Alhamdulilah berhasil diamankan dalam pelarian ditempat persembunyiannya di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pada Selasa 8 Februari 2022 sekitar pukul 22:30 WIB,” ungkapnya kepada Simbur.

Penahanan Arif Firdaus, berdasarkan surat perintah penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel nomor R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.  “Terpidana Arif Firdaus telah menimbulkan kerugian anggaran negara  Rp 6,115 miliar. Terpidana Arif divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, selama 15 tahun kurungan penjara,” tegas Kasipenkum.

Upaya paksa DPO Arif Firdaus, setelah yang bersangkutan kala dipanggil sebagai terpidana dari Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel, tidak datang memenuhi panggilan.  “Akhirnya setelah buron sekian lama, terpidana dapati di daerah Kampung Babakan, daerah Purwakarta, Jawa Barat. Kejaksaan juga menghimbau kepada seluruh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Bila tidak akan terus kami cari kemana pun DPO ini lari,” tukas Kasi Penkum.

Kasi Intel Kejari Pali Zulkifli SH MH menegaskan bahwa terpidana Arif Firdaus kabur usai ditetapkan menjadi tersangka ditahap penyidikan di tahun 2020 lalu.  “Perkara tipikor pengelolaan anggaran belanja di Sekwan DPRD PALI tahun anggaran 2017, menjerat dua terdakwa. Yakni terdakwa Mujarab sebagai bendahara pengeluaran telah dijatuhi vonis bersalah selama 9 tahun. Kemudian Arif Firdaus juga divonis bersalah selama 15 tahun kurungan tahanan,” tegasnya.

Perkara terpidana Arif Firdaus juga telah berkekuatan hukum tetap alias ikrach. “Selanjutnya terpidana Arif Firdaus kami amankan ke Kejati Sumsel, kemudian ditahan di Rutan Pakjo Palembang kelas I, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam perkara tindak pidana korupsi,” tukas Kasi Intel Kejari PALI. (nrd)