Bawa Belasan “Emak-emak”, Tanyakan Batalnya Eksekusi Tanah

PALEMBANG, SIMBUR – Dr Razman Arif Nasution SH MA Phd didampingi Alex Pander SH dan kliennya Ratna Juwita Nasution, Selasa (8/2/22) pukul 10.15 WIB, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumsel. Kedatangan mereka terkait penyelesaian perkara sengketa tanah dengan terdakwa Tjik Maimunah.

Bersama belasan emak-emak perwakilan sekitar 40 orang korban sengketa tanah dengan Tjik Maimunah juga datang ke Kejati Sumsel. “Kedatangan saya ke Kejati Sumsel untuk bertemu dengan baik pejabat utama Kejati Sumsel, baik Wakajati, Asipidum, Asi Inten dll,” ujar Razman.

“Alhamdulilah saya sudah bertemu dengan Asipidum. Saya mempertanyakan tentang putusan Mahkamah Agung terkait dengan putusan perintah untuk saudara terpidana Tjik Maimunah segera menjalani hukuman, dengan 3 bulan penjara. Jelas jadi perintah, amar putusan jelas, final, mengikat dan inkrah. Tidak ada dasar apa pun kecuali meninggal dunia,” desak Razman.

Diketahui pada 20 Januari 2022 kemarin, eksekusi terhadap Tjik Maimunah terhambat dibatalkan karena sakit. “Teriak-teriak histeris di videonya, padahal saya dapat kiriman dari Ratna Juwita bahwa terdakwa Tjik Mainumah itu masih duduk santai. Ada duit di atas meja. Jadi umur 80 pasti uzur, tapi juga belum tentu tidak bisa melakukan tindak pidana kalau sehat,” ujarnya.

Razman meragukan tim eksekusi yang datang, dokter yang disiapkan bukan dokter ahli, dugaan kami hanya dokter dari puskesmas. “Kesepakatan saya dengan Asipidum, saya yang berencana tidak turun, maka saya harus turun bersama tim dan bu Ratna Juwita Nasution. Akan bawa dokter dari pihak kami. Silakan ajukan dokter dari Kejaksaan. Silakan bawa dokter dari pengacaranya Titis Rachmawati SH MH. Tapi kami akan bawa dokter kami, sehingga akan terlihat yang bersangkutan ini benar-benar sakit atau tidak,” cetusnya kepada Simbur.

“Bila sakit itu ada klinik, jalani dulu di bawah pengawasan dokter. Kalau sakit parah, lihat dia dibantarkan, dipindahkan tahanannya. Tapi tidak mengurangi masa tahanan. Meskipun 3 bulan, itu tidak berarti dianggap ringan. Dan ini tidak boleh dua kali, mau dieksekusi tapi batal,” timbangnya.

Apabila keluarganya menghalang-halangi proses penegakan hukum, maka disebut menghalangi dapat dikenakan tindakan pidana. “Bu Titis, kalau umur sudah 80 tahun, Tjik Maimunah sudah dinyatakan bersalah apalagi. Jalani hukuman itu. Ada 40 lagi menunggu korban Tjik Maimunah,” pintanya.

“Seperti diawal saya bilang akan melawan dugaan orang-orang mafia tanah, itu sudah terbukti hari ini. Saya tidak takut. Takut itu rotinya dimakan. Kita hanya takut kepada Allah SWT. Titis Rachmawati SH MH, itukan pengacara senior. Arahkan kliennya, jangan kirim surat ke mana-mana, tadi Asipidum melapor ke saya. Saya dong harusnya melapor ke Mahkamah Agung. Saya lapor badan pengawasan,” tukasnya.

 

Dokter dari Jaksa Tegaskan Tjik Maimunah Sakit

 

Sebelumnya, Titis Rachmawati SH MH menegaskan terjadi eksekusi paksa sampai mendatangkan dokter, setelah diperiksa memang benar Tjik Maimunah sakit.  “Benarkan dokter mengatakan klien kami sakit diabetes, ada darah tinggi, dan teroid juga tidak bisa berdiri, tidak ada rekayasa katanya sakit-sakit,” tegasnya kepada Simbur.

Disinggung kuasa hukum Ratna Juwita yakni dr Razman Nasution SH, menyatakan ada permainan dalam perkara sengketa tanah ini, bahkan disebutkan harus memberantas mafia tanah. Kembali menampik tegas pernyataan Razman itu.  “Kuasa hukum Ratna Juwita itu Razman Nasution SH MH. Jadi saudara catata ya, Razman Nusution itu, kalau ngomong, kalau statemen cak kaleng rombeng, kaleng rombeng eh kalau mamang itu ngomong. Mamang itu nyaring tapi dak jelas galo,” tegasnya dengan nada geram.

Lalu soal dr Razman juga mengatakan akan datang ke Palembang dan membawa dokter untuk memeriksa Tjik Maimunah. “Ya gak papa kek, mau bawa dokter dari mana, berarti meragukan dokter tadi dong dari Jaksa. Jadi kalau kaleng rombeng, kalau ngomong yang bener. Jangan asal doang kalau ngomong, katanya kami ada rekayasa, kerjasama. Apa gak dia yang kerja sama,” jelasnya.

Titis menegaskan, menyebutkan juga kliennya melakukan pemalsuan. “Kami juga sedang usut, kolusi-kolusi dia. Apalagi bilang mafia tanah, seenaknya saja. Sementara klien dia tanahnya itu di Kelurahan 8 Ulu, tanah itukan di 16 Ulu,”tegasnya.

Perihal vonis selama 3 bulan terhadap Tjik Maimunah dari Mahkamah Agung, Titis menekankan, akan melakukan upaya PK atau peninjauan kembali.  “Putusan secara resmi belum kami terima. Jadi belum bisa berkomentar, dimana hal-hal yang kami pertimbangkan. Sehingga Hakim Mahkamah Agung mengatakan bahwa klien kami ini dituduh melakukan pemalsuan. Kami juga belum tahu, pemalsuan surat yang mana diputus 3 bulan kan begitu,” terangnya.

Apabila harus menjalani vonis hukuman 3 bulan, Titis menegaskan bisa saja majelisnya tidak tidak mendengar dan melihat. “Orang (Tjik Maimunah) umur 80 tahun dituduh melakukan pemalsuan tanah. Sebenarnya itu tanahnya sendiri,” tukasnya. (nrd)