- Pangdam II/Sriwijaya Tutup Latsarmil 2025, Komcad Wujud Nyata Sishankamrata
- Berbagai Penghargaan Diberikan saat HPN 2026, Hadiah Lebih Rp500 Juta
- Sebanyak 23 Orang Hilang akibat Banjir Bandang di Nduga
- KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI
- Orasi Ilmiah di Unsri, Mendagri Tito Karnavian Sebut Kekuatan Riset Perguruan Tinggi Dukung Indonesia Emas 2045
Eks Wawako dan Suami Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana PMI Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Eks Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda bersama suaminya Dedi Sipriyanto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Keduanya ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa (8/4).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pasangan suami-istri itu ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.



