- Tunjangan Bakal Naik, Hakim Ad Hoc Apresiasi Presiden Prabowo
- Tergiur Bisnis Batu Bara di Tanjung Enim, Korban Rugi Rp200 Juta
- JPU Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi "Proyek Pokir" Eks Kabag Humas DPRD Sumsel
- Jemaah Haji Sumsel Kloter Pertama Asal OKU Timur Tiba, Harap Jadi Teladan bagi Masyarakat
- Perhutanan Sosial Dukung Ketahanan Pangan, Air, dan Energi Nasional
Eks Wawako dan Suami Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana PMI Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Eks Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda bersama suaminya Dedi Sipriyanto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Keduanya ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa (8/4).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pasangan suami-istri itu ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.