- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Eks Wawako dan Suami Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana PMI Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Eks Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda bersama suaminya Dedi Sipriyanto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Keduanya ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa (8/4).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pasangan suami-istri itu ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.



