- HUT Ke-75 Penerangan TNI AD, Integritas dalam Bekerja Harus Selalu Dijaga
- Pengembangan Karier ASN Harus Objektif dan Terukur, Percepat Penerapan Manajemen Talenta
- Yulianto Simpan 100 Butir Ineks Tengkorak, Ameng Jual Sabu di Warung Pecel Lele
- Syukuran HUT Ke-80 Kodam II/Sriwijaya, Sederhana dan Penuh Makna
- Saksi Sebut Status Cagar Budaya Sudah Ditetapkan, Baru Ada Surat Revitalisasi Pasar Cinde
Eks Wawako dan Suami Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana PMI Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Eks Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda bersama suaminya Dedi Sipriyanto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Keduanya ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa (8/4).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pasangan suami-istri itu ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.



