Korupsi PLTU Bukit Asam, Eks General Manager PT PLN UIK Sumbagsel Hanya Divonis 1 Tahun

# Eks Manajer Dipenjara 5 Tahun dan Kontraktor 6 Tahun

# Rugikan Negara Rp26,9 Miliar

 

PALEMBANG, SIMBUR – Vonis hukuman pidana penjara dan denda dibacakan majelis hakim, terhadap tiga orang terdakwa yang tersandung kasus korupsi retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam, pada PT PLN Unit Induk Pembangkit (UIK) Sumbagsel. Akibat perbuatan tiga terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp26 miliar 979 juta.

Amar putusan dibacakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Fauzi Isra SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus Senin (14/4/25) pukul 10.00 WIB. JPU KPK RI sendiri menghadirkan ketiga terdakwa yakni terdakwa 1, Bambang Anggono, eks General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel. Kedua, terdakwa Budi Widi Asmoro eks Manager Enginering PT PLN Pembangkit Sumbagsel. Ketiga, terdakwa Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Para terdakwa didakwa melanggar pasal, sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.