- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Lima Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Lahan Sawit di Musi Rawas Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas (Kejari Mura). Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam (SDA), khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas. Kegiatan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) berlangsung Jumat (16/5).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH menjelaskan, tersangka yang diserahkan ada lima orang. Terdiri dari RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005-2015, ES selaku Direktur PT DAM Tahun 2010, dan SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013.
Selain itu, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016. “Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang,” ungkap Kasipenkum, Jumat (16/5).
Selanjutnya, lanjut Kasipenkum, setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mura akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas. “Untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, kasus korupsi lahan sawit menjerat Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 pada 4 Maret lalu. Eks Gubernur Bengkulu yang baru bebas dua tahun itu bersama empat tersangka lainnya terjerat kasus korupsi penerbitan izin ilegal serta penguasaan dan penggunaan lahan negara. Tujuannya untuk perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 5.974,90 hektare di Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kasipenkum, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara korupsi. Tim penyidik kemudian meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Para tersangka bersama–sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas 5.974,90 hektare. Digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Lahan negara lebih kurang 5.974,90 hektare yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Penyidik melakukan penyitaan lahan sawit seluas 5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Selain itu, disita pula dokumen terkait serta uang tunai senilai Rp61.350.717.500,-. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red)



