- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Restorative Justice, Perseteruan Emak-emak Berakhir Damai
PALEMBANG, SIMBUR – Tiga ibu bertetangga yang sempat berseteru, dipicu hanya gosip sepele berujung penganiayaan. Akhirnya ketiga tetangga ini sepakat damai. Setelah lewat upaya restorative justice yang mengedepankan rasa keadilan, digelar di Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (21/1/22) pagi pukul 09.00 WIB.
Diketahui ketiga perempuan yang berperkara ini, tersangka 1 DA (32) IRT, warga Jalan PDAM Tirta Musi, Lorong Swadaya, kawasan Lebak Keranji, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I. Lalu tersangka 2 RK (29) ART warga Jalan PDAM Tirta Musi, Lorong Swadaya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, dan korbannya Hijriah Yani.
Kala itu kedua tersangka Kamis (27/5/21) sekitar pukul 19.30 WIB, di Lorong Swadaya, terlibat keributan yang berujung penganiayaan. Awalnya tersangka DA dan tersangka RK saling ejek hingga ribut mulut. Suara ribut itu didengar korban Hijriah Yani. Korban Hijriah melihat saksi Nur Hikmah, akan dipukul tersangka DA. Korban Hijriah langsung menarik saksi Nur Hikmah masuk ke rumah.
Namun hal itu dihalangi tersangka RK, yang langsung mendorong badan korban Hijriah Yani, menarik rambut. Tersangka DA juga ikut mengeroyok, menarik rambut, mencakar dahi, menarik daster, korban Hijriah sampai robek. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polda Sumsel. Maka para tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan.
Kajari Palembang Sugiyanta SH MH mengatakan kepada Simbur bahwa, terkait perkara melibatkan tersangka DA dan RK, melalui upaya perdamaian ini telah mendapat persetujuan dari Jam Pidum Kejagung, untuk penghentian penuntutan ini, pada Rabu (19/1/22) lalu.
“Sebagai tindak lanjutnya, hari ini kami berikan surat penghentian penuntutan. Dengan harapan memulihkan keadaan seperti semula, kehidupan bertetangga yang rukun, tidak cekcok lagi dan tidak ada dendam. Apalagi diantara mereka juga masih ada hubungan kerabat,” cetusnya.
Sejauh ini upaya restorative justice ini baru 2 perkara diselesaikan. “Ini inisiasinya dari mereka yang berperkara, ini perkara di Polda Sumsel. Motifnya ya biasa ribut-ribut biasa, itu masalah sepele,” timpal Sugiyanta.
“Pertimbangan penghentian penuntutan, para tersangka baru pertama terlibat pidana, ancaman pidana tidak lebih 5 tahun, tersangka merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” cetusnya kepada Simbur.
Para tersangka dan korban juga telah berdamai didasari rasa saling memaafkan dan kekeluargaan. Telah didamaikan sesuai restorative justice pada Rabu (19/1/22). “Rambu-rambu RJ ini, yakni ancaman hukuman dibawah 5 tahun, baru sekali, kerugian pidana dibawah Rp 2,5 juta dan paling penting ada perdamaian,” tukas Kajari Palembang ini.
Kedua tersangka sendiri mengatakan kejadian itu dipicu masalah biasa ribut gosip ibu-ibu saja. “Kami ini tetangga di Lorong Lebak Keranji. Kami ucapkan terimasih kepada Kajari Palembang, atas penghentian penuntutan ini. Kami janji tidak akan mengulang lagi,” Kata keduanya Desi dan Rafika. (nrd)



