- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Proyek Turap Sungai Disebut Carut-marut, Nama Dua Dosen Dicatut
#Kuasa Hukum: Roboh sebelum 10 Tahun Itu Hanya Asumsi
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin jalannya persidangan tipikor turap atau dam sungai Musi di RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana, tahun anggaran 2017 yang diduga merugikan negara Rp 4,8 miliar.
Sebanyak 7 orang saksi dihadirkan offline pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Jumat (10/12/21) sekitar pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB. Sedangkan terdakwa R Kasubag Rumah Tangga RS Kundur Mariana dan terdakwa J kontraktor PT Palcon Indonesia mengikuti persidangan secara virtual.
Setelah keterangan tiga saksi, terdakwa R menanggapi keterangan para saksi yang mengaku banyak lupa dan banyak tidak tahu. Kepada saksi Alipudin, lalu saksi Jefri bahwa di tahun 2019 pembangunan turap harus tetap dilanjutkan. Bila tidak dilanjutkan terjadi total los, nilainya Rp 2,7 miliar, supaya dam sungai bisa berfungsi maksimal. Hal itu dibenarkan saksi Alipudin bahwa proyek 2017 bisa dilanjutkan.
Tanggapan berikutnya dari terdakwa J yang mengikuti persidangan dari Rutan Pakjo Palembang. Yakni kepada saksi Jefri, disunggung terdakwa bahwa dalam kondisi seperti apa dapat menyebabkan turap tidak tegak lurus, saksi mengatakan tidak tahu. Kemudian seluruh sheet pile 82 buah sudah terpasang, apakah saat tanggal 31 September. Saksi mengaku tidak melihat. Namun saksi menegaskan setelah pekerjaan tuntas, memang ada pemeriksaan BPK.
Lisa Melinda SH MH giliran melayangkan pertanyaan kepada saksi Taufik selaku Project Manager di PT Palcon Indonesia, terkait tentang pesan Bripka OR, yang sangat terganggu karena dipanggil tipikor Polda Sumsel.
“Itu panggilan kedua ada selisih Rp 900 jutaan. Pesan ini saya sampaikan ke J saat itu lagi konsen pembangunan Oktober 2017. Saya diperiksa atas laporan PT Aprilia ke Polda Sumsel. Berikutnya saksi Firdaus dosen teknik di salah satu PTS, dan saksi Supriadi, digiliran memberikan keterangan.
Lisa Merida SH MH didampingi Arif Budiman SH MH mengatakan kepada Simbur, bahwa keterangan 7 orang saksi satu pun tidak ada memberatkan kesalahan kliennya. “Pekerjaan yang ada sesuai dengan pembayaran. Sisa pembayaran tidak terpakai dikembalikan ke negara itu, terpakai semua. Kalau ada sejumlah ahli dipakai tidak sesuai prosedur itu, tanpa sepengetahuan klien kami. Bukan wewenang klien kami untuk mengecek satu-satu,” ungkapnya.
Terkait nama-nama ahli yang dicatut, lanjut dia, itulah carut marutnya proyek ini. “Itulah permainan mereka. Misalnya PT A ada proyek maka pinjam pakai saja ahli. Seperti tadi dosen teknik PTS dan PTN dicatut namanya oleh PT Palcon. Kayaknya sudah biasa permainan dalam proyek. Itu tadi terungkap, makanya hakim bertanya kalau nama sudah masuk di dalam struktur kerja harus bertangung jawab, sementara mereka tidak tahu. Itulah carut marutnya proyek, namun dari keterangan saksi-saksi tidak ada yang menyingung R, sudah on the track,” beber Lisa.
Sementara, Agustina Novitasari SH didampingi M Yusuf Amir SH MH sebagai kuasa hukum kontraktor PT Palcon, Junaidi ST, menegaskan terkait pemesanan bahan-bahan proyek seperti beton keterlambatannya karena cetaknya, ordernya di bulan September baru selesai dikirim akhir November.
“Intinya kenapa perkara ini naik ke pengadilan, karena ada saksi dari Bandung yang belum diperiksa menyatakan bahwa turap atau dam sungai sebelum 10 tahun itu akan roboh. Sedangkan turapnya masih berdiri tegak. Kemungkinan roboh itu belum tahu. Bagaimana kalau 10 tahun yang akan datang tidak roboh? Siapa yang bertanggung jawab,” timbangnya kepada Simbur.
Novi menegaskan tidak ada pengurangan volume proyek turap. “Jumlah pemancangan tiang 400 buah, karena waktunya terbatas, makanya belum dipancang. Kalau pemesanan pancang itu sudah selesai. Hanya karena itu saja, ahli dari Bandung menyebutkan dalam 10 tahun turap akan roboh. Itu hanya asumsinya, itu kata saksi ahli konstruksi dari Bandung. Lihat kesaksianya pakai rumus apa,” tukas Novi. (nrd)



