- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Terdakwa Dituntut Sangat Tinggi karena Berbelit-belit, Kuasa Hukum Bingung
# Terdakwa MS Dituntut 10 Tahun, ANS 15 Tahun Penjara
PALEMBANG, SIMBUR – Tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, Roy Riyadi SH MH, Risky Handayani SH dan Tiara SH MH membacakan surat dakwaan dugaan tipikor Masjid Sriwijaya jilid 2 yang didakwa merugikan negara Rp 116,9 miliar. Persidangan digelar Rabu (8/12) diketuai majelis hakim Abdul Aziz SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Mangapul Manulu SH MH. Sementara, kedua terdakwa eks Sekda MS dan Eks Plt Birokesra ANS mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang.
Jaksa dalam dakwaan menyebutkan, pertimbangan memberatkan terdakwa 1 MS tidak mendukung pemberantasan tipikor di Sumsel. Selain itu, objek korupsi tempat ibadah adalah masjid. Pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak menikmati hasil tipikor. Sedangkan pertimbangan memberatkan terdakwa 2 ANS, pertimbangan memberatkan tidak mendukung pemberantasan tipikor di Sumsel. Objek korupsi tempat ibadah masjid dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan, tidak menikmati hasil tipikor dan terdakwa belum pernah dihukum dalam tipikor.
“Dalam hal ini meminta majelis hakim tipikor agar mengadili terdakwa, sebagaimana tuntutan terdakwa 1 MS dan terdakwa 2 ANS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaiman diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tipikor,” tegas jaksa.
“Menghukum terdakwa 1 MS dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan terdakwa 1 MS tetap berada dalam tahanan,” ungkap jaksa.
“Menghukum terdakwa 2 ANS dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dikurangi selama dalam tahanan dan tetap berada dalam tahanan. Menghukum terdakwa 1 untuk membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Terdakwa 2 untuk membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan,” tukas jaksa penuntut.
Sementara itu, tim kuasa hukum ANS, yakni Pujiati SH MH didampingi Moch Erlangga SH MH serta Redho Junaidi SH MH menegaskan kepada Simbur, kesannya dianggap berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengajukam justice colaborator atau JC.
“Kami pertanyakan dimana letak berbelit-belitnya? Tidak koperatifnya dimana? Keterangan terdakwa 2 berkesuaian dengan saksi-saksi lainnya. Jadi kami bingung juga dikatakan berbelit-belit dan tidak mengajukan JC menjadikan pemberat ini agak di luar nalar saya ya,” timbangnya kepada Simbur.
Puji menegaskan tuntutan terhadap kliennya ini sangat tinggi. “Dimana letak kesalahan terdakwa 2 ini, sampai sejauh ini kita tidak melihat kesalahan terdakwa 2 ini. Rangkaian tuntutannya tidak ketemu rangkaiannya dengan meeting of mine dimana itu. Ini sangat-sangat tinggi tuntutan 15 tahun,” serunya.
Terkait penganggaran tahun 2015, padahal kan tahun 2014 itukan dianggarkan. “Tahun 2015, klien kami belum menjabat sebagai Kabiro Kesra, tidak punya kewenangan untuk itu. Klien kami juga jabatannya Plt Kabiro Kesra, dia tidak bisa mengambil keputusan kaitannya dengan anggaran. Dia hanya melaksanakan apa-apa yang sudah diputuskan ditetapkan. Tidak punya kewenangan menolak segala macam,” timbangnya.
Ketika dia verifikasi semuanya lengkap, tidak ada alasan, hanya mengkroscek ada permintaan pencairan, ada proposalnya, SK ada, Perda APBD, semuanya ada. “Semua rangkaian perbuatan dilakukan terdakwa 2 ini, rangkaian perbuatan administrasi. Pandangan kami tidak ada yang salah. Kalaupun ada ya sanksi administratif. Ini sangat aneh ketika ditarik ke tipikor terus dengan tuntutan sangat tinggi sekali,” bebernya advokat dari kantor HPNO Jakarta ini.
Puji berharap, majelis hakim pihaknya akan mengungkap ini dan berharap majelis hakim yang mulia bisa melihat dengan jernih dengan gamblang, arif bijaksana, benar-benar memutuskan perkara ini memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, tukasnya. (nrd)



