Sidang Korupsi Dana Hibah KTNA Musi Rawas Segera Masuk Tahap Tuntutan

PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH memimpin jalanya persidangan tipikor perkara dugaan korupsi kegiatan Pertanian Nasional (Penas) tahun 2020 di Kabupaten Musi Rawas. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Selasa (23/11) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasus dugaan korupsi  menyangkut anggaran hibah bagi Ketua Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Mura senilai Rp1,075 miliar, yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional Penas (KTNA)  tahun 2020 di Sumatera Barat. Yang menyebabkan kerugian perekonomian negara Rp 477.046.000 atau Rp 477 juta.

Persidangan kali ini keterangan saksi terdakwa CH ketua KTNA yang mengikuti persidangan secara virtual. Senada dengan tim JPU Lubuk Linggau Sumar Herti SH juga hadir secara virtual. Sedangkan Supendi SH MH kuasa hukum terdakwa CH hadir langsung dalam persidangan tipikor pagi ini.

Terdakwa CH mengatakan dalam persiapan kegiatan Penas Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2020, kegiatannya menggunakan dana talangan yang didapat dari pinjaman temannya Rp 400 juta. Uang itu digunakan untuk belanja persiapan kegiatan, meliputi pemesanan baju batik, sewa Bus Limbersa, yang tujuannya Kota Padang, Sumatera Barat.

Jaksa penuntut Kejari Lubuk Linggau Sumar Herti SH dan Sahlan kemudian mencecar terdakwa CH, perihal laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam kegiatan Penas tahun 2020 ini. Terdakwa hanya tertunduk dan diam, dengan mengakui tindakan dan kesalahannya.  Selanjutnya, persidangan minggu depan dilanjutkan dengan agenda tuntutan, atau Selasa 30 November 2021. “Untuk penuntutan meminta waktu sepekan untuk menyiapkan pembacaan tuntutan yang mulia,” cetus Jaksa.

Diwartakan sebelumnya, terdakwa CH sebagai Ketua KTNA Musi Rawas tahun 2019-2020. Saksi 14 orang dimintai keterangan, mereka penyedia kain batik khas Musirawas, penjahit, pemilik fotokopi, penyedia jasa sewa bus Limbersa, terkait pertanggungjawaban belanja dan tempat belanja yang disesuaikan kuitansi sebagaimana dilakukan terdakwa.

Saksi Andri selaku penyedia jasa angkutan bus, mengatakan sewa bus untuk seratus anggota delegasi akan diberangkatkan pada kegiatan KTNA XVI di Padang, Sumatera Barat. Dikatakannya, terdakwa waktu itu menyewa bus Limbersa tujuan Padang, dengan uang DP Rp10 juta, dilunasi jelang kegiatan Rp 95 juta. Total sewa bus Rp 105 juta. KTNA XVI di Padang batal, sebab terdampak pandemi Covid-19. Karena batal maka semua uang pembayaran dikembalikan.

Supendi SH MH selaku kuasa hukum terdakwa CH, mengatakan uang terkait DP bus sudah dikembalikan. Ini juga ada kaitannya dengan masalah kampanye, dana UTP dana asuransi untuk petani-petani itu disponsori salah satu kandidat calon bupati. Maka menurut Supendi, ada kaitannya dengan bupati masa itu, tahun 2019 merupakan masa kampanye. Sebagian uang dicairkan bukan untuk Penas. Sebagian uangnya ini untuk kampanye bupati. Uangnya dibuat untuk kegiatan, hanya saja tidak terpakai seluruhnya.

Jaksa penuntut dari Kejari Lubuk Linggau Sumar Herti SH, jumlah saksi yang kita hadirkan harusnya 14 orang, 12 orang ini secara offline hadir di persidangan langsung, 2 saksi lagi online berada di Padang dan Jakarta. Menurut jaksa, saat ini posisikan pandemi Covid-19, 12 orang yang hadir, satu orang mengundurkan diri sebagai saksi, karena memiliki hubungan kekeluargaan, anak menantu dari terdakwa 1.

Saksi-saksi yang dihadirkan terkait pertanggung jawaban belanja dan tempat belanja yang dilakukan terdakwa, bagaimana kebenarannya. Diketahui sejak Selasa (31/3/20) di Kabupaten Musi Rawas diperiksa dalam perkara yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain dan korporasi, yang menyebabkan kerugian perekonomian negara Rp 477.046.000 atau Rp 477 juta.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp1,075 miliar, yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional Penas KTNA tahun 2020 di Sumatera Barat. Namun kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19 sehingga nilai kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh terdakwa CH senilai Rp 477 juta, yang baru dikembalikan terdakwa Rp145 juta. (nrd)