Jatuhkan Vonis Wartawan, Hakim Cederai Pers

# Karya Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Ocktap Riady SH menyesalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo yang menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara terhadap wartawan salah satu media siber, Asrul pada Selasa (23/11). Majelis Hakim PN Kota Palopo, Hasanuddin memutuskan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayas 3 UU ITE.

Menurut H Ocktap Riady SH, dia menilai PN Kota Palopo tidak mempertimbangan Dewan Pers dan itu mencederai kebebasan pers. “Artinya Dewan Pers tidak dihargai. Rekomendasi Dewan Pers dianggap angin lalu. Seharusya majelis hakim mempertimbangkan Dewan Pers. Rekomendasi Dewan Pers menyatakan tulisan Asrul merupakan produk jurnalistik,” kata Oka, sapaan H Ocktap Riady SH, Selasa (23/11).

Menurut dia, yang bisa diadili itu adalah postingan pribadi atau sifanya bukan berita baru bisa dikenakan UU ITE. Ia menegaskan seharusnya sejak awal polisi bisa menghentikan perkara itu. Apalagi sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13/2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.

Dijelaskan Ocktap, dalam SEMA menyatakan bahwa majelis hakim yang mengadili delik pers harus eminta kesaksian dari ahli pers dalam mengambil keputusan.  “Dalam SEMA itu menyatakan bahwa hakim bisa meminta keterangan saksi ahli di bidang pers. Dalam penanganan atau pemeriksaan pekara-perkara yang terkait dengan delik pers, hendaknya majelis mendengar atau meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers. Karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers secara teori maupun praktik,” tutur Oka.

Menurut dia, saat hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, seharusnya hakim membebaskan Asrul. “Dalam artian, perkara ini tidak bisa diadili di pengadilan. Karya jurnalistik itu tidak bisa dipidana. Perkara ini harus diselesaikan di Dewan Pers,” kata dia.

Ia menegaskan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kota Palopo merupakan preseden buruk terhadap kebebasan pers. “Ini pukulan berat terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers sudah tercoreng,” pungkas dia.(red/rel)