Jaksa Agung Bebaskan Valencya “Nengsy Lim” dari Segala Tuntutan

JAKARTA, SIMBUR – Valencya alias Nengsy Lim, ibu rumah tangga jadi pesakitan akibat memarahi suaminya yang sedang mabuk. Akhirnya, Valencya batal dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang yang dibacakan pada 11 November 2021. Pasalnya, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum dan penanggung jawab tertinggi langsung mengambil alih kasus tersebut dengan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan, tuntutan bebas tersebut disampaikan jaksa senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI saat membacakan replik atas pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya. Replik dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Karawang, Selasa (23/11).

Menurut Leonard, berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka penanganan Lim dan Terdakwa Chan Yung Chin dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung yaitu Jampidum. “Karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung,” ujar Leonard melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (24/11).

Menurut Leonard, pengendalian perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim oleh Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai penuntut umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksaanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Penuntut Umum, lanjut Leonard,  dalam repliknya telah menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi a de charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa, kemudian tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada tanggal 11 November 2021 maupun pembelaan yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum pada tanggal 18 November 2021. Oleh sebab itu, tambah Leonard,  maka mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No 16/2004, Jaksa Agung menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi.

Selanjutnya, menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No 23 / 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Membebaskan terdakwa dari segala jenis tuntutan,” tegasnya.

Adapun barang bukti 1 (satu) lembar kutipan akta perkawinan no 26/A_1/2000 Tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipil Kota Madya Pontianak, 1 (satu) lembar asli surat keterangan dokter dari Siloam Hospital yang ditandatangani dokter Cherry Caterina Silitonga, Sp.Kj tanggal 20 Juli 2020 6 (enam) lembar print out percakapan Whatsapp atas nama Valencyia dengan Heri dikembalikan kepada Chan Yung Chin. Sementara, 2 buah flashdisk berwarna putih merk Toshiba 16 gb dan 32 gb yang isinya adalah rekaman telepon dan rekaman CCTV di Ruko dikembalikan kepada saudara Valencya. “Membebankan biaya perkara pada negara,” terangnya.

Masih kata Leonard, saat ini Tim Eksaminasi Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menyelesaikan hasilnya. Laporannya telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan.  “Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menggunakan hati nurani serta bekerja dengan penuh profesional, berintegritas dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran,” tutupnya. (red)