Dua Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun, Dua Lagi 11 Tahun

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Abu Hanifah SH MH, Waslan SH MH dan dua hakim lagi akhirnya membacakan amar putusan atau vonis tindak pidana korupsi Masjid Sriwijaya. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Jumat (19/11). Sidang Ir Eddy Hermanto SH MM (EH) dan terdakwa 2 Ir Syarifuddin SIP (SF) berlangsung pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB. Sementara, putusan Dwi Kridayani (DK) dan Yudiarminto (YD) dibacakan pada sidang terpisah sekitar pukul 14.00 WIB. Berikut laporan sidang selengkapnya.

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dan bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa 1 Ir Eddy Hermanto SH MM (EH) dan terdakwa 2 Ir Syarifuddin SIP (SF)  terbukti secara sah meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua pertama.

“Menjatuhkan tindak pidana masing-masing kepada terdakwa 1 Ir Eddy Hermanto SH MM dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa 2 Ir Syarifuddin SIP dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menjatuhkan pidana denda terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan,” tegas Sahlan.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah masing-masing dijalani terdakwa 1 dan 2, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.  “Memerintahkan terdakwa 1 dan 2 tetap ditahan, menghukum terdakwa 1 Ir Eddy Hermanto SH MM membayar uang pengganti sebesar Rp218,3 juta dan terdakwa 2 Ir Syarifuddin Sip sebesar Rp 1 miliar 65,8 juta. Apabila tidak menganti uang pengganti paling lama satu bulan setelah vonis berkekutan hukum tetap, maka harta bendanya disita atau dilelang jaksa. Akan tetapi, apabila tidak memiliki uang penganti dan mencukupi maka diganti dengan pidana penjara, masing-masing terdakwa 1 selama 2 tahun, terdakwa selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Sahlan Effendi.

“Tok…tok…tok. Sudah kami putus Jumat 19 November 2021, maka hak saudara terdakwa Eddy Hermanto untuk menyampaikan haknya bagaimana?” tegas hakim.

“Iya yang mulia. Saya sampaikan secara langsung dengan keputusan tersebut. Saya Eddy Hermanto dan keluarga mengucapkan terimakasih dan maaf. Saya menggunakan hak saya, banding,” cetus terdakwa Eddy.

“Terimakasih yang mulia selama perjalanan sidangnya, saya mohon maaf untuk yang mulia dan jaksa penuntut. Saya mungkin banding dan meminta waktu,” kata Syarifuddin.

Tim JPU Kejati Sumsel sendiri langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Vonis majelis hakim ini lebih rendah 7 tahun dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, Tim jaksa Kejati Sumsel Roy Royadi SH bersama Naimullah SH dan Tiara Pratidina SH secara bergantian membacakan tuntutan terhadap 2 terdakwa dugaan korupsi proyek mangkrak Masjid Sriwijaya dengan menyebabkan kerugian negara Rp 116,9 miliar itu selama 19 tahun penjara.

Tuntutan pidana, dengan pertimbangan memberatkan terdakwa Eddy Hermanto dan terdakwa Syarifuddin tidak mendukung program pemerintah tengah giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi, perkaranya menyangkut masjid. Meringankan berlaku sopan selama persidangan.

Maka menuntut terdakwa Eddy Hermanto dan Syariffudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama diatur dan diancam dalam tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer Pasal 1 ayat 2 junto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal pertama Pasal 12 b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 5 ayat 1 KUHP.

Saat itu jaksa menghukum terdakwa 1 Eddy Hermanto dengan pidana penjara selama 19 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, tetap berada dalam tahanan, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 684.419.750, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan.

Selanjutnya,  jaksa menghukum terdakwa 2, Sarifuddin dengan pidana penjara selama 19 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, tetap berada dalam tahanan, ditambah uang pengganti Rp 1 miliar 39 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat selama sebulan setelah berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak menutupi maka 9 tahun 6 bulan. Terdakwa Eddy dan Sarifuddin masing-masing untuk membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Abu Hamifah SH MH juga membacakan vonis terhadap dua terdakwa kontraktor dari PT Brantas dalam perkara proyek mangkrak Masjid Sriwijaya.  “Menyatakan terdakwa Dwi Kridayani dan Yudiarminto secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan,” tegas Sahlan.

Kedua terdakwa Dwi Kridayani dan Yudiarminto diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Apabila tidak membayar maka harta benda disita dan bila tidak mencukupi diganti selama 4 tahun pidana penjara.

Atas vonis itu, terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding dan terdakwa Yudiarminto pikir-pikir dalam persidangan yang mereka ikuti secara virtual.  Penasihat hukum kontraktor PT Brantas terdakwa Dwi Kridayani dan Yudiarminto, yakni Eko SH MH mengatakan kepada Simbur, bahwa putusan sama 11 tahun pidana penjara.

“Divonis 11 tahun penjara dengan wajib membayar uang pengganti juga sama Rp 2,5 miliar. Kita tim kuasa hukum dari Dwi Kridayani dan Yudiarminto akan mengadakan banding. Kami tetap pada pendirian, tidak terkait dengan masalah hibah uang dan tanah pokoknya di situ. Klien kita kontraknyakan sama Yayasan Masjid Sriwijaya bukan dengan pemerintah,”cetusnya.

Perihal proyek mangkrak Masjid Sriwijaya, Eko menepis, sebab rumah ibadah ini belum selesai. Uang Rp680 miliar juga belum diterima. “Dalam perjanjian kontrak kerja ada tambah kurang, dengan yayasan ini belum selesai, kami sudah bekerja Rp 130 miliar. Kalau kurangkan wajar,” terangnya.

Soal kerugian Rp 60 miliar, lanjut dia, itu majelis hakim menghitung sendiri kerugian negara. Sedangkan dakwaan jaksa kan Rp 116,9 miliar kerugian negara. “Karena tanah ini dibangun di lahan sengketa jadi ada total los. Tetapi majelis hakim tidak seperti itu, berapa anggaran diterima dan berapa fisik bangunan yang dibangun,” tukas.

 

Vonis Berkurang tapi Tidak Memuaskan

 

Fuad Effendi SH MH, kuasa hukum terdakwa Ir Syarifudin Sip mengatakan, putusan ini cukup berkurang tetapi tidak memuaskan, targetnya bebas.  “Menurut kami Syarifuddin ini pekerja, yang mendapat perintah dan penugasan dari atasan. Atasannya dari ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, kepala proyek. Klien kami hanya pelaksana, sebagai ketua divisi pembangunan. Soal lelang ini banyak jadi sorotan, lelang inikan diikuti 4 perusahaan, terdakwa 2 sudah on the track, benar ada pengawasan dan ketua yayasan,” jelasnya.

Terkait uang pengganti, terdakwa 2 Ir Syarifuddin Sip sebesar Rp 1 miliar 65,8 juta, atau Diganti hukuman 2 tahun 6 bulan. “Sementara ini terdakwa 2 sudah menyatakan banding, tetapi masih butuh waktu. Insya Allah Swt ada perubahan. Kondisi Syarifuddin sehat dan dapat mengikuti persidangan, semalam rasa khawatir ada jelang putusan, wajar itu manusiawi,”tukasnya kepada Simbur.

Nurmala SH MH sebagai penasihat hukum terdakwa Ir Eddy Hermanto SH MSi menangapi putusan majelis hakim selama 12 tahun, dalam waktu dekat segera menyusun memori banding.  “Tadi langsung klien kami menyatakan banding terhadap putusan 12 tahun penjara. Kami mengajukan permohonan meminta salinan putusan tersebut kepada pihak PN Palembang. Apabila putusan sudah kita terima maka kita akan segera menyusun memori banding dalam waktu 7 hari,” tukasnya.

 

Segera Menyusun Memori Banding

 

Tim JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH sendiri masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan tim jaksa, yakni terdakwa pihak Yayasan selama 12 tahun dan pihak kontraktor 11 tahun.  Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Dwi Kridayanti dan Yudi Arminto selama 19 tahun pidana penjara.  Dengan pertimbangan memberatkan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan merupakan tempat ibadah masjid . Kedua terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya. Hal hal meringankan sopan selama persidangan.

“Menuntut agar majelis hakim tipikor agar menghukum kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan terdakwa Dwi Kridayani dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, tetap berada dalam tahanan ditambah uang pengganti Rp 2 miliar 500 juta, bila tidak mengganti selama sebulan maka harta bendanya disita, apabila tidak mencukupi diganti 9 tahun 8 bulan,” tegasnya.

“Menghukum terdakwa Yudi Arminto selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Ditambah uang pengganti Rp 2 Miliar 446 juta. Jika tidak tidak mengganti selama sebulan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita atau diganti penjara 9 tahun 9 bulan,” tegasnya.

Terdakwa Dwi dan Yudiarminto juga wajib membayar denda Rp 750 juta masing-masing atau subsider 6 bulan kurungan, tukas tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel. (nrd)