Tiga Provokator Pembakar Pos Sekuriti Ditangkap, Buntut Penutupan Sumur Minyak Ilegal

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Tiga dari 100 lebih terduga pelaku pembakaran pos sekuriti PT Bumi Persada Permai, Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin diringkus tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Penangkapan buntut dari penutupan aktivitas seribu lebih tambang illegal drilling atau sumur minyak mentah.

Upaya paksa itu tindak lanjut dari pelapor dan laporan korban dari piham PT Bumi Persada Permai, LP/B-35/X/Sumsel/Muba/Sektor Bayung Lencir, pada 20 Oktober 2021 lalu. Ketiga tersangka tersebut, tersangka Febriansyah alias Juber, tersangka Jiwardin alias Emon, dan tersangka Irfan alias Memo. Memburu pelaku lainnya, termasuk terduga aktor penggerak atau provokator berinisial YT dan RL.

Polisi juga mengamankan barang bukti, jerigen warna putih ukuran 20 liter, sebuah botol plastik isi minyak bensin, 2 buah mesin genset hangus terbakar, 3 buah tedmon sudah terbakar, potongan kayu, ban dan tali kawat, serta 2 buah ban luar motor.

Aksi pembakaran pos sekuriti PT Bumi Persada Permai terjadi Selasa 19 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, di Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir Muba. Pembakaran pos sekuriti PT BPP dilakukan lebih dari 100 orang, dengan cara 2 orang lebih dulu memadamkan genset, datang pula gerombolan orang menggunakan sebo dan helm. Menyiramkan minyak bensin, ke pos sekuriti.  Akibat kejadian itu, pos sekuriti, kontainer, tenda pleton satgas, genset, tedmon, pelaku merusak CCTV, yang betada di portal pos sekuriti, akibat kejadian ini PT BPP mengalami kerugian Rp 160 juta.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto SH MH didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Hisar Siallagan SIk MH dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pulupessy Sik mengatakan, 3 pelaku pembakaran yang dibekuk ini melakukan bersama seratus orang malam kejadian.  “Saat ini anggota gabungan masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Tiga orang yang dibekuk ini perannya memprovokasi dan ikut langsung membakar pos keamanan PT BPP,” cetus Kapolda saat press rilis, Senin (25/10) pukul 10.00 WIB.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, bahwa motif pembakaran para pelaku ini, buntut fari tidak terima dengan penegakan hukum penutupan sumur – sumur minyak ilegal di lokasi kejadian beberapa waktu lalu.   “Dalam penegakan hukum ini lebih dari seribu sumur minyak ilegal yang telah ditutup. Ada pelaku pembakaran berlindung di dalam masyarakat yang memprovokasi warga lain untuk melakukan aksi pembakaran. Karena akses masuk lokasi sumur minyak ilegal di lahan PT BPP sudah ditutup. Mereka tidak bisa lagi melakukan aksi penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling,” beber Kapolda Sumsel.

Kapolda melanjutkan, penegakan hukum menutup penambangan minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba diawali dengan kegiatan focus  group diskusi bersama Forkompinda dan stake holder terkait di Sumsel bahkan sampai 4 kali.  “Upaya penegakan hukum menutup  tambang minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Muba merupakan langkah terakhir yang dilakukan, komunikasi dengan masyarakat yang berkaitan dengan akar masalah illegal drilling. Sebab beredar isu kenapa aktivitas illegal drilling di Muba sulit diatasi,” timbangnya.

Dampak luar biasa yang timbulkan dari penambangan minyak secara ilegal sangat besar terhadap aspek lingkungan. “Mulai dari kebakaran bahkan sampai hari ini ada lokasi penambangan ilegal yang terbakar, dengan apinya belum bisa dipadamkan, kekeringan, flora dan fauna dilokasi banyak yang mati. Mak bersama kementerian lingkungan hidup dan kementerian ESDM telah merumuskan kebijakan terkait ilegal drilling saat ini tinggal menunggu finalisasi,” tukas Irjen Pol Toni. (nrd)