- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sengketa Tanah Nyaris Ricuh
PALEMBANG, SIMBUR – Sengketa tanah di belakang Perum Melaburi Bahagia, Kelurahan Kenten, Banyuasin, puncaknya Minggu (3/10) sekitar pukul 13.30 WIB, memanas hingga terjadi keributan. Baik pihak Husni Candra SH MH dan pihak Rabara Roku (47) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sako, melalui penasihat hukumnya mengeluarkan pernyataan, sampai perkara ini ditempuh lewat jalur hukum.
Husni Candra SH MH selaku advokat sekaligus dari pihak kuasa hukum sang istri sebagai ahli waris dari ibunya, Halna, kepada Simbur, Senin (25/10) sekitar pukul 15.30 WIB di kantornya di Jalan Parameswara Bukit Besar mengatakan, kejadian klaim tanah sudah beberapa kali dilakukan dari pihak Rabara Roku. Yang bersangkutan dari bulan September 2021 sudah datang, selalu mendatangkan orang suruhan.
“Saya pernah datang dan menemuinya. Saya bilang ini tanah kami. Tanah keluarga. Ada papan mereknya. Ajak ibu Roku, kita bicara baik-baik, tapi kalau pagar-pagar tidak bagus, kita timbun kita bagusi,” kata Husni kepada Simbur, Senin (25/10) sore.
Menurut Husni pada tanggal 3 Oktober 2021 sekitar pukul 13.30 WIB, Pandi warga di lokasi memberitahu, ada kejadian tanah dipagar, saat telpon diberikan ke Roku, mengatakan tidak ada urusan dengan Husni Candra dan tidak kenal. “Lokasi tanah kami yang diwakafkan dan kosongkan, katanya ada sertifikat. Sampai hari ini saya tidak pernah lihat. Kami mau membangun karena tanah ini ada atas nama istri ibu saya, Halna. Sepakatnya kami dengan pengembang, karena ada musala nama beliau atau Musala Al-Halna,” cetusnya.
Dari keterangan Alex (42) warga di sana, bila teguran 3 kali pemasangan patok dan pagar sudah dilakukan namun tidak digubris untuk menghentikan pemagaran itu. Akibatnya menutup jalan umum dan fondasi bangunan musala.
“Saya memang seorang advokat. Dari istri saya selaku ahli waris, sesuai surat kuasa khusus, istri saya memiliki tanah waris orang tua, alm Halna dengan GS.1981. Selanjutnya perkara ini saya serahkan pada proses hukum,” terang Husni.
Husni juga menanggapi perihal laporan di Polda Sumsel, posisinya sebagai terlapor, atas tuduhan 170 KUHP. Bahwa posisinya sebagai pengacara itu menjalankan profesi. “Yang bongkar pagar itu warga, bukan saya. Karena mengganggu fasilitas umum, dan barang-barang yang katanya dicuri itu sudah dikumpulkan. Ada seng lama, gelam ada,” jelasnya.
Soal provokasi warga, Husni menegaskan justru yang memprovokasi mereka (orang suruhan Roku). “Warga pagi-pagi didatangi 5 orang suruhan, mengatakan pokoknya urusan pager jangan dikucak-kucak,” tukas Husni Candra.
Menurut Afandi alias Pandi (43) warga di lokasi, warga Kompleks Melaburi Bahagia, RT 41/07, Kelurahan Keten, Banyuasin, kepada Simbur menceritakan bahwa Minggu tanggal 3 Oktober 2021 siang, terjadi peristiwa keributan, saat Pandi tengah menggali sumur.
“Datanglah sekelompok orang untuk memagar. Lalu saya tanya, katanya disuruh ibu Roku untuk memagar. Saya bilang nanti saja tunggu pak Husni Candra untuk memagar, tetapi tidak menggubris. Saat itu juga saya telepon pak Husni Candra, ini ada sekelompok orang mau memagar tanah dan jalan. Pak Candra bilang stop dulu, tunggu saya datang, tapi tetap ngotot pasang pagar,” timpal Pandi.
Soal warga yang emosi sendiri, kata Pandi karena dipicu kata-kata ibu Roku. Ada dari pihak Roku mengatakan, kamu belum tahu siapa saya, akhirnya memancing emosi berujung keributan. “Soal sajam tidak disiapkan sama sekali. Saat itu kami lagi di kompleks tidak tahu ada masalah. Tiba-tiba sekelompok orang sekitar 25 orang datang, gerombolan juga. Saya warga kompleks Melapuri Bahagia. Kami bukan orang suruhan tapi warga di lokasi,” tukas Pandi kepada Simbur.
Dikonfirmasi terpisah, Saharudin SH saat ditemui Simbur Selasa (26/10) sekitar pukul 10.30 WIB, mengatakan, terkait pernyataan Husni Candra, itu dipersilakan saja. Sebab, menurut Sahar, setiap orang punya hak jawab dan hak bela, terkait masalah ini. “Bagi kami tidak mau masuk dalam hal itu. Kami fokus dengan apa yang kami miliki. Tanah ini dengan alas hak sertifikat, luas tanah 2.568 meter. Ini sertifikat kami fotokopi. Dasar sertifikat tahun 2008,” ungkapnya.
Untuk soal penyerobotan dan pemasangan patok pagar dari klien kami, Sahar menegaskan dasarnya adalah sertifikat ini. “Dimana permasalah perbuatan, kita ada video, pembuktian kita dari video, tidak mengacu pada yang lain-lain. Artinya ada yang berasumsi bahwa ini tidak, kembali pada mereka,” jelasnya kepada Simbur.
Terkait keributan, yang dipicu versi Husni Candra, ada peringatan 3 kali saat pemasangan patok pihak dari Roku, tetapi tidak digubris. “Kami menerima kuasa setelah klien kami Rubara Roku, sudah melakukan dengan membuat laporan di Polda Sumsel. Setelah memberikan kuasa, ibu Roku memperlihatkan video sebagai dasar. Yang dilaporkan 170 KUHP dan beberapa pasal,” tanggap Sahar.
Untuk historis kebelakang, Saharudin mengatakan belum bisa berkomentar, karena saat menerima kuasa dan laporan sudah masuk tanggal 03 Oktober 2021. “Kronologis saat itu disaksikan di video, video kami kirim ke Propam Polda Sumsel. Nah sebagai analisis apa yang terjadi di dalam video, terserah mau diasumsikan bagaimana. Penilaian kita sebagai kuasa hukum, terjadi dalam video itu tidak layak. Kalau ada sengketa, kita negara hukum jadikanlah jalur hukum, jangan seperti dalam video,” timbang Sahar.
Sahar sendiri berharap, perkara ini berjalan sebagaimana mestinya, independen, objektif dan transparan. “Sekarang perkaranya dipegang penyidik Jatanras Unit Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, apa yang dibutuhkan sesuai laporan kami penuhi. Kami tidak akan keluar dari konteks perkara ini, supaya jangan sampai jadi blunder,” tukas Sahar. (nrd)



