- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tidak Ada Pengawasan dan Evaluasi dari Camat, Dana Desa Hancur
# Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Sugih Waras
PALEMBANG, SIMBUR – Kades Desa Sugih Waras NA (46) periode 2015-2019, di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, kembali diperiksa secara virtual. Sidang dalam agenda keterangan saksi-saksi. Sebanyak 7 orang saksi dari aparatur sipil dihadirkan langsung di muka persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Senin (25/10) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH memeriksa 7 orang saksi secara bergiliran, dengan disaksikan jaksa penuntut umum Iwan Setiadi SH, mulai dari saksi Suan Amri ST eks Camat Tebing Tinggi, saksi Wisnu dari Dinas PU, saksi Agusman dari staff Sekda 4 Lawang, lalu saksi Irma Dwi Anggraini dari staff BPKAD 4 Lawang, dan saksi Ahmad Nafis Kabid Akutansi BPKAD Empat Lawang.
Sahlan mempertanyakan saksi Wisnu sebelumnya berdinas di PU tahun 2017- Januari 2021, saat ini di Kecamatan Sungai Keruh. Perihal perhitungan volume pembangunan fisik di Desa Sugih Waras selama 2 tahun.
“Saya diminta menghitung pembangunan di Desa Sugih Waras oleh pihak jaksa. Ada 4 item, jalan setapak, tangga pemandian, embung desa dan sarana lapangan voli. Dari RAB, gambar kerja, data-data pendukung, gambar teknis, foto-foto. Jalan setapak di RAB, tiga titik tapi itungan lupa, volume sesuai RAB namun volume terpasang berbeda. Jalan setapak panjangnya 343 meter; lebar 1,2 ; tinggi 0,12 atau 12 cm,” ungkapnya.
Lanjutnya, ditemukan 53,374 meter kubik total yang dikerjakan, selisih ada pengurangan semen dari 364 sak tapi hanya 252 sak saja. “Selisih kekurangan pada batu koral dan pasir,” timpal Wisnu meski sempat ditegur majelis hakim kerena memberikan keterangan berbelit-belit.
Berikutnya saksi Suan Amri ST eks Camat Tebing Tinggi periode tahun 2017-2018, dikatakannya ada 17 desa dibawah naungan Kecamatan Tebing Tinggi, dan semua mendapat kucuran dana desa. Sahlan langsung menanyakan fungsi pegawasan Suan sebagai camat. Saksi cukup lama terdiam saat disinggung poin satu ini.
“Masa camat diam saja, ada pegawasan, monitor dan evaluasi. Jangan mengelak dari tanggung jawab,” seru Sahlan dengan nada geram.
“Tahun 2017 saya mengajukan dari desa ke Camat lalu ke BPMD realnya sekitar 60 persen untuk fisik dan non fisik, dan 40 persen,” ujar Suan.
“Apakah ada pertanggungjawaban dana desa ini? timpal Sahlan. Saksi katanya tidak monitor lagi. Maaf pejabat sedikit jadi tidak evaluasi,” ujarnya.
“Tidak ada alasan pejabat sedikit. Kami hakim sedikit tapi kami bekerja siang malam. Hancurnya dana desa karena juga peran pengawasan camat. Saudara melakukan usulan, tapi saudara tidak evaluasi,” sergah Sahlan.
Terkait pengawasan dan tidak ada evaluasi, Suan eks Camat Tebing Tinggi, saat berupaya dikonfirmasi Simbur terkesan menghindar, usai persidangan lalu pergi begitu saja.
Saksi Agusman, Sekda 4 Lawang mengatakan kepada majelis hakim bahwa ia dipanggil kejaksaan terkait tata cara penyaluran dana desa. “Kami menetapkan rician dan besaran diterima desa, perhitungan dari Kemenkeu, dari luas, geografis dan jumlah penduduk, sudah otomatis,” ungkapnya.
“Dana desa sebesar Rp 789 juta tahun 2017, dan Rp 971 juta tahun 2018 setelah perubahan menjadi Rp 1,1 miliar lebih. Statusnya berubah dari desa tertinggal rupanya sangat tertinggal,” timpal Agusman.
Selanjutnya saksi Irma Dwi Anggraini staff BPKAD 2017, dan kabid anggaran BPKAD 2018, ditanya salah satu tugasnya terkait penyalurahan dana desa dari APBN ditangani BPKAD disalurkan ke kas desa. Untuk tahun 2018 ada 2 kali perubahan dari Rp 971 kedua dana desan naik Rp 1,1 miliar.
Saksi Ahmad Nafis, kabid akutansi 2018, ia mengetahui perkara kades Desa Sugih Waras, saat dimintai keterangan kejaksaan. Sidang diskors majelis hakim.
Jaksa Iwan Setiadi SH dari Kejari Empat Lawang mengatakan, perkara Desa Sugih Waras selain non fisik, ada kegiatan fisik tidak sesuai RAB. “Hari ini ada 7 saksi, termasuk ahli yah. Kita sudah fokus 9 item temuan itu dari persidangan tadi. Ada fisik 4 item, dari jalan setapak, lapangan volly, tangga pemandian dan embung, itu ada temuan tidak sesuai RAB,” ungkapnya kepada Simbur.
Iwan melanjutkan, lalu kegiatan non fisik seperti kegiatan sosialisasi tidak dilaksanakan, salah satunya sosialisasi bahaya narkoba, lalu honor guru ngaji tidak dibayarkan. “Jadi ada 9 item, total kerugian Rp 682,5 juta 2017 dan 2018 di Desa Sugih Waras. Minggu depan agendanya pemeriksaan saksi terdakwa, dihadirkan di persidangan,” imbuhnya.
Perihal majelis hakim kesal terhadap Camat Empat Lawang Suan Amri, yang tidak melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran dana desa Sugih Waras. Iwan menegaskan bisa jadi karena kurangnya pengawasan dari Camat.
“Tapi kami lihat real data. Kami cek dulu, tidak bisa dari satu keterangan. Kami dalami dulu. Kalau memang tidak memungkinkan apa boleh buat. Kalau memang ada fakta-fakta lain, sikat. Tidak ada urusan, terkait tersangka baru, belum tahu,” tegas Iwan. (nrd)



