- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Saksi Sebut Selalu Ada Rapat di Griya Agung, Sumber Dana Hibah Masjid Sriwijaya Jadi Polemik
# Selisik Anggaran Rp80 Miliar dan Rp50 Miliar
# Dana Rp30,5 Miliar Ada di Kas Daerah
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan rasuah Masjid Sriwijaya yang menelan kerugian negara Rp116,9 miliar diteruskan selepas petang pukul 18.55 WIB hingga pukul 23.00 WIB, Selasa (7/9), di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang. Tim Jaksa Kejati Sumsel Naimullah SH MH didampingi Roy Riyadi SH MH, giliran memeriksa keterangan saksi-saksi sesi kedua. Di antaranya saksi sekaligus tersangka MS sebagai sekda di tahun 2014. Selanjutnya, saksi LT eks kepala BPKAD Sumsel. Termasuk saksi juga tersangka ANS sebagai Plt Eks Biro Kesra, dan G eks Ketua Dewan Sumsel.
“Saksi MS saat sebagai Sekda tahun 2014, pernah membuat paraf wakaf untuk lahan proyek Masjid Sriwijaya?” tanya jaksa.
“Lahan itu awalnya di tahun 2009 terletak di Jalan Soekarno Hatta. Setelah dibicarakan tokoh masyarakat dan Gubernur Sumsel, kalau di sana siapa mau jadi jamaahnya.
Tahun 2010 pindah di Jakabaring itu tanah Pemprov, dari 15 hektare masih ada spot-spot diakui masyarakat. Muncul wacana pembangunan Masjid Sriwijaya, dan penggalangan dana peserta hingga luar negeri. Tapi di tahun 2014, belum di bangun,” jelas MS.
Jaksa Roy Riyadi terus mendalami, bahwa membangun masjid ini perlu dana? “Akhir tahun 2014 ada tidak pembahasan pembangunan masjid?” tanyanya.
Dikatakan saksi, memang ada Gubernur minta dianggarkan. Saksi Ricard eks Kepala Biro Kesra, usulan ini awalnya dari Biro Kesra lalu ke BPKAD membuat RKA ke LT, biasanya BPKAD, Bappeda, Dispenda biasanya terlibat. Kalau untuk hibah masjid ini biasanya dari Dinas Birokesra.
Berikutnya saksi LT eks Kepala BPKAD Sumsel, juga memberikan keterangan bahwa dalam APBD induk ada anggaran Rp76 miliar. Hingga terjadi sejumlah perubahan, selaku kepala BPKAD dengan SK Gubernur AN.
“Hingga terakhir perubahan Rp83 miliar apakah Anda dilibatkan?” tanya jaksa.
Ditegaskan LT jelas ia dilibatkan.
“Lalu tahun 2017, ada anggaran Rp 80 miliar?” tanya Roy lagi
“Pasti selalu ada rapat di Griya Agung,” ujar LT.
Kemudian saksi ANS juga dimintai keterangan jaksa.
“Sehat Pak?” tanya JPU.
“Saya sakit. Ada amnesia jangka panjang dan jangka pendek. Saat itu saya dilantik sebagai plt Kepala Biro Kesra 2014,” kata ANS.
Menurut ANS, Agustinus pernah meminta verifikasi untuk dibuatkan NPAD, karena ada surat BPKAD, sesuai anggaran hibah Rp50 miliar sudah sesuai dan telah berkoordinasi dengan Biro Hukum. Lalu saksi Gantada eks ketua Dewan Sumsel, terkait perda APBD tahun 2015 dan 2017 untuk anggaran pembangunan Masjid Sriwijaya, untuk anggaran biasanya akan dibahas di banggar.
“Saya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran ini,” tegasnya.
Selanjutnya, Gantada kembali menjelaskan bahwa ia memang tidak tahu perihal anggaran dana hibah ini. “Kalau hibah uang kami audit tersalurkan atau tidak. Kalau barang kami lihat progresnya,” tukasnya.
Terakhir giliran penasihat hukum Nurmala SH MH mencecar saksi LT bahwa setiap tahun harus dianggarkan Rp100 miliar di BPKAD. “Salah satu pasal perda disebutkan terkait sumber pembangunan proyek Masjid Sriwijaya bisa dari APBD dan dana hibah bertahap?” tanya Nurmala.
“Iya betul,” ujar LT.
Selanjutnya mengenai anggaran Rp 50 miliar dan Rp 80 miliar, ini jadi polemik, di tahun 2015 senyatanya dianggarkan APBD Rp80 miliar realisasinya dari data itu hanya Rp 50 miliar, Rp 30,5 miliar dananya ada di Kasda. Dalam penganggaran hal itu tidak dibantahnya, namun dengan pertimbangan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemda.
Usai keterangan saksi-saksi ketua mejelis hakim Sahlan Effendi SH MH dan Abu Hanifah SH MH bersama dua hakim lagi menutup persidangan, dilanjutkan dengan ketetangan saksi kembali pekan nanti. (nrd)



