Hadirkan 11 Saksi Dugaan Rasuah Masjid Sriwijaya, Majelis Hakim: Jangan Sampai Jadi Terdakwa

PALEMBANG, SIMBUR – Saksi-saksi rasuah Masjid Sriwijaya terus dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang, Selasa (7/9/21) sekitar pukul 10.00 WIB. Sekitar 11 orang saksi dihadirkan secara langsung ke muka persidangan.

Sesi pertama saksi Ricard Cahyadi eks Kaban Kesbang Pol saat ini Kadis Pemberdayaan Desa Tertinggal di Muba, saksi Antoni, saksi Djoko Iman Sentausa eks Asisten IV Setda Pemprov (mengenakan kopiah), saksi Ahmad Najib sebagai sekertaris panitia pembangunan Masjid Sriwijaya. Lalu saksi Suwandi Birokesra bagian Haji, saksi Agustinus kabag Pembendaharaan, saksi Rita sekretaris pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain saksi-saksi, terdakwa EH dan terdakwa SF juga dihadirkan di muka persidangan, didampingi tim kuasa hukumnya, Nurmala SH MH.

Sahlan Effendi SH MH, ketua majelis hakim didampingi Abu Hanifah SH MH dan dua hakim lagi memimpin jalannya persidangan rasuah Masjid Sriwijaya yang menggunakan aggaran dana hibah tahun 2015 dan 2017 senilai Rp 130 miliar dengan merugikan negara Rp 116,9 miliar.

Saksi Ahmad Najib dimintai keterangan selaku wakil yayasan dan sekretaris panitia pembangunan Masjid Sriwijaya. Posisinya sebagai pihak pertama, ia mengetahui terdakwa EH sebagai ketua pembangunan dan Kadis PU Cipta Karya. “Saya di bagain sekretaris proyek pembangunan di tahun 2015, yang baru memulai pembangunan. Soal hibah tanah saya tidak tahu” ujarnya.

“Salah sendiri Anda tindak terlibat, kalau tidak melibatkan diri kenapa, jangan langsung menghindar, Pak,” tegur majelis hakim.

Saksi Ricard Cahyadi mengatakan, dana hibah pembangunan dana Masjid Sriwijaya diproses tidak melalui Biro Kesra, yang seharusnya melalui Birokesra. Diketahui tahun 2015 ada hibah anggaran Rp50 miliar, yang dianggarkan setahun sebelumnya tahun 2014.  Namun Ricard mengatakan di bulan Desember 2014 sekedar diskusi kegiatan hibah yang diusung Biro Kesra, dan sepanjang tahun 2015 tidak ada pembahasan.  Selanjutnya saksi Suwandi Birokesra Bagian Haji, saat ini bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Sumsel. Sebagai orang yang melakukan verifikasi harusnya mengetahui mulai verifikasi RAB, notaris, proposal, hibah tahun 2013. Saksi hanya diam membisu saja. “Anda ini pejabat, masuk angin malu-maluin,” tegur Abu Hanifah dengan nada kesal.

Kalau permintaan dari yayasan tahun 2015, di mana alamat Masjid Sriwijaya? Bagaimana bisa Anda tanda tangani. “Posisi saudara itu saksi, jangan sampai jadi terdakwa,” cetus Abu. Saksi hanya membisu saja.

“Tenang Pak, tarik nafas dulu. Saudarakan baru diperiksa sebagai saksi, bukan terdakwa,” timpal Abu Hanifah.

Tujuan saudara saksi Suwandi memverifikasi? desak majelis hakim, lagi-lagi saksi membisu. “Kalau Anda menyembunyikan sesuatu akan ketahuan,” tegur Sahlan dengan nada kesal.

“Kami ini sudah memeriksa ratusan orang Pak,” timpal majelis hakim.

Saksi Ahmad Najib kembali ditanya, perihal apakah hubungan saudara sebagai pejabat? dengan pembangunan Masjid Sriwijaya. Di divisi apa menentukan proses pelelangan pengerjaan? Artinya SF ada di divisi pembangunan. Hal itu tidak dibantah saksi. Dan di tahun 2015 dana hibah Rp 80 miliar dibahas untuk masuk APBD tahun 2017.

Jangan Asal Sebut Silpa Rp30 Miliar 

Terdakwa EH terlihat mengenakan batik dan Terdakwa Syarifuddin mengenakan baju warna coklat, yang dihadirkan langsung di muka persidangan. Jaksa Kejati Sumsel Naimullah SH MH dan Roy Riyadi SH MH yang mengajukan pertanyaan terhadap saksi-saksi rasuah Masjid Sriwijaya ini merugikan negara Rp 116,9 miliar.

Saksi Ricard Cahyadi disinggung soal dana hibah Masjid Sriwijaya Rp75 miliar untuk masjid sriwijaya melalui apakah melalui biro kesra? saksi mengatakan tidak tahu. Kendati Ricard memang mengurusi hibah di tahun 2015, semestinya melalui  Biro Kesra melalui komisi 1.

Untuk poin 9, bahwa akta tahun 2010 alamat Yayasan Masjid Sriwijaya masih di Jakarta Selatan. Putusan Gub Sumsel Nomor 82 tentang dana hibah, lalu keputusan ini berapa anggarannya? Sebab ada 4 kali perubahan keputusan? “Ada anggaran Rp 88 miliar, ini saudara katakan saksi Ricard,” tegas jaksa.

Saksi Antonius berikutnya ditanya terkait adanya usulkan setiap tahun harus masuk anggaran dana hibah Rp100 miliar dari BPKAD, dengan dibahas di banggar Komisi 3, ada paraf saksi Antonius kepada Biro Keskra terkait pencairan dana hibah tahun 2015? “Saya lupa, dengan estimasi Rp 50 miliar itu. Namun ada permintaan EH, di bulan September tahun 2015, dan  diproses karena ada AN,” ujar saksi.

Saksi Rita Ariani sebagai Bendahara Biro Kesra di tahun 2015, ditanya JPU perihal sisa aggaran dari anggaran Rp 80 miliar dicairkan jadi Rp50 miliar? Kata sisanya silpa Rp30 miliar. “Tidak ada itu silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). Jangan asal sebut,” jelas jaksa Kejati Sumsel.

Sementara itu, Nurmala SH MH sebagai penasihat hukum terdakwa Eddy Hermanto kali ini giliran meminta pejelas para saksi perihal aggaran dana hibah. Saksi Suwandi dari Biro Kesra bagian haji, bahwa di point 7 saat pemberian hibah saksi melakukan pencairan verifikasi dana hibah dan NPHD?  Lagi-lagi saksi Suwandi terdiam membisu saja.

“Ada 10 item verifikasi, mulai dari akta, keputusan Gubernur, rencana penggunaan dana hibah, susunan pengurus Masjid Sriwijaya? saksi Suwandi tetap tak bergeming.  “Nah nanti menyalahi, pak Suwadi nanti bisa disebut BAP palsu,” desak Nurmala.

“Sudah makan belum? tanya mejelis hakim, “Bapak mengakui tanda tangan bapak (Suwadi) ? saksi juga tidak menjawab.

Saksi Djoko selanjutnya ditanya perihal dana hibah Rp 50 miliar tahun 2015 yang adiserahkan ke Masjid Sriwijaya, tapi jadi Rp 80 miliar, apakah dianggarkan saja atau nyata?

“Anggaran itu hanya angka, tinggal bagaimana pendapatannnya, tapi realnya yayasan yang mengajukan dari OPD Biro Kesra. Anggaran Rp 80 miliar itu hanya angka saja,” timpal saksi.

Saksi Rita, juga dicecar anggaran dana hibah, ada pembayaran Rp 50 miliar sesuai permintaan, di tahun 2017 Rp 80 miliar dan 2015 dicairkan Rp 50 miliar. Saksi pun melontarkan jawaban serupa.

Saksi Ahmad Najib juga ditelisik Nurmala dalam anggaran dana hibah.  “Sebagai sekretaris panitia pembangunan masjid sriwijaya, NPHD tahun 2015 dan 2017 yang menandatangani? tanya Nurmala. “Saya paham NPHD, iya rincian ada, untuk uang muka kerja Rp 48,5 miliar, honorarium Rp 1,2 miliar, administrasi Rp 2,2 miliar. Di tahun 2017 juga sama rinciannya, dana hibah Rp 80 miliar.

“Untuk dana hibah Rp 80 miliar tahun 2017 dan Rp 50 miliar tahun 2015, maka ada selisih Rp30 miliar itu, ada laporan pertanggungjawabannya. Jadi benar anggaran itu digunakan sesuai peruntukannya, dari keterangan saksi-saksi yang kita gali tadi,” jelas Nurmala kepada Simbur. (nrd)