- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Disebut “Duri Dalam Daging”, Enam Rekening Keluarga Juarsah Diblokir KPK
PALEMBANG, SIMBUR – Tim jaksa KPK Muhammad Asri Irawan SH MH mencecar saksi Eddy Rahmadi selaku staf dan manajer operasional terdakwa kontraktor Robby di PT Indo Pasir Beton, Kamis (2/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA khusus Palembang.
Disebutkan Asri, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, saksi Eddy sebagai staf kontraktor Robby, ikut ditangkap berikut barang bukti?
“Saya bawa uang ke pak Robby. Lupa uang berapa tapi bentuk US dollar (jika dirupiahkan Rp500 juta), kurang tahu untuk siapa. Setelah OTT baru tahu untuk A Yani uang ini,” ujar saksi Eddy.
Saksi mengaku staf Robby di PT Indo Pasir Beton. “Saya tahu dapat banyak proyek. Salah satunya senilai Rp129 miliar dari 16 proyek di Muara Enim. Saya tahu ada uang dikeluarkan beberapa pihak, ke A Yani, Arie ketua dewan, Ramlan Suryadi Kadis PUPR dan Elpin,” timpal saksi.
Termasuk saksi Eddy juga mengetahui perihal 2 bidang tanah, mobil Lexus ia yang mengurusnya, lalu tahu tanah ini milik terdakwa Elpin kemudian diberikan untuk A Yani yang kemudian disita KPK.
Giliran tim penasihat hukum terdakwa Juarsah yakni Saifuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH MH menyinggung perihal adanya percakapan via WhatsApp menyebutkan, “Pak Wabup dak senang, bahaya ada duri dalam daging. Gerakan jangan sampai terbaca pihak lain,” kata Saifuddin, hal itu tidak dibantah saksi.
“Perihal jatah proyek 10 persen untuk Bupati, baik tanah, mobil Lexus dan rumah di Alam Sutra apa ini bagian dari jatah fee?” tanya Saifuddin.
“Saya tidak tahu,” singkatnya.
Kemudian majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, meminta baik jaksa KPK, tim kuasa hukum dan saksi Eddy, untuk membuka poin 52, poin 55, hal itu menyangkut pencarian anggaran proyek 16 paket di tahun 2019.
Pantauan Simbur, terdakwa Juarsah kembali dihadirkan di muka persidangan dengan mengenakan kopiah hitam, kemeja putih lengan panjang dan celana hitam. Semula berusaha tenang, tiba-tiba rautnya berubah, mendengar adanya percakakapan Whatsapp. Isinya “Pak Wabup dak senang, bahaya ada duri dalam daging. Gerakan kita jangan sampai terbaca pihak lain”.
“Saudara di WA mengatakan ada duri dalam daging? Saksi tidak tahu saya, kenapa saudara berkata seperti itu? apa kenal apa tahu dengan saya?” desak Juarsah dengan nada kesal.
“Saya tidak tahu, awalnya cerita itu dari pak Robby,” kelit saksi.
“Saya tidak ikut serta dalam urusan ini. Terimakasih yang mulia,” tukas Juarsah.
Tim kuasa hukum Juarsah selanjutnya mengajukan permohonan pembukaan rekening anak dan keluarga terdakwa Juarsah yang diblokir KPK.
“Enam rekening anak Juarsah diblokir KPK, bagaimana JPU apa ini terkait TPPU, namun kami majelis hakim juga mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Mereka juga mau makan. Namun jangan sampai terjadi kesalahan, kalau sampai buka blokir, akan kami pertimbangkan. Kalau tidak ada tindak pidana tidak masalah,” timbang Sahlan.
Jaksa KPK Muhammad Asri Irawan SH MH kepada Simbur mengatakan, dalam sesi keterangan saksi, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti, dari dua saksi dihadirkan dengan saudara Juarsah. “Pertama saksi Hendri pada intinya dia mengetahui, adanya pemberian uang kepada Juarsah, ia pernah mengantarkan Robby ke rumah Juarsah membawa paper bag berisi uang untuk saudara terdakwa Juarsah, pertengahan tahun 2019, itu fakta pertama sangat penting yang menekankan bahwa Juarsah ada menerima uang melalui Elpin. Persoalan dari siapa uang itu sudah kami gali sebelumnya,” jelasnya.
Saksi kedua Eddy Rahmadi, dipanggil sebagai staf kontraktor Robby yang banyak mengetahui aliran-aliran dana sudah dikucurkan pada A Yani, Aris, kepada Elpin ada dalam catatan. “Kami gali chat WA antara saksi Eddy dengan Robby, itu di persidangan. Katanya asumsi, saya menganalisis sebagai JPU bahwa kami menganggap WA ada keinginan dari Robby untuk memberikan uang kepada Juarsah. Kami dapat analisis dan simpulkan sementara, tidak enaklah kalau pak Juarsah tidak diberi, jadi itu histori,” bebernya kepada Simbur.
Untuk uang US dollar yang dibawa saksi Eddy Rahmadi itu sekitar Rp 500 juta dalam pecahan dolar sekitar 350 US Dollar. “Lalu 6 rekening anak Juarsah dibekukan. Kami tahu ada pengajuan blokir oleh terdakwa Juarsah, itu berkaitan dengan rekening-rekening keluarga yang diblokir sama KPK,” cetusnya.
“Tentunya kami harus bawa pulang dulu ke kantor, lihat dulu ada tidak hubungannya dengan pidana ini, atau ada tindak pidana lain. Nah kami harus kaji itu, tapi semua kembali ke majelis hakim, kalau menganggap itu dibuka, ya kami lihat reaksi KPK. Kami harus menilai apakah rekening ini ada hubungannya atau tidak seperti itu, untuk nilainya belum bisa, secepatnya kami tindak lanjuti, kami tetap menunggu karena permohonan ini disampaikan terdakwa Juarsah ke majelis hakim,” tukas Asri.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Saifuddin Zahri dan Daud Dahlan menegaskan, salah satu rekening anak bungsu Juarsah hanya berisi uang Rp 6 juta saja. “Ada juga blokir istrinya pinjam uang dewan lalu masuk ke deposito, tidak ada rekening-rekening mencurigakan. Kami prosedur ajukan silakan dianalisis,” ungkapnya.
“Iya ada 6 rekening, jumlahnya normal pengusaha Rp 300 juta, ada deposito Rp600 juta. Ada yang Rp 2 juta dan malah Rp1 juta, ya pertimbangan kemanusiaanlah yahh,” tukas Saifuddin kepada Simbur. (nrd)



