- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dituntut 19 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Terdakwa 3 Kg Sabu Ajukan Pleidoi
PALEMBANG, SIMBUR – Pleidoi atau pembelaan dilayangkan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Subiantoro SH yang menuntut pidana penjara selama 19 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Pleidoi diajukan terdakwa Pan Riadi Agam dan Rosisko atas kepemilikan 3 kg sabu-sabu senilai Rp 3 miliar. Pleidoi itu disampaikan kuasa hukum terdakwa yakni Romaita SH dan Azrianti SH di hadapan majelis hakim diketuai Yohanes SH MH secara virtual di persidangan Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Kamis (2/8).
“Pleidoi kami sebagai pensihat hukum mohon keringanan atas tuntutan JPU selama 19 tahun denda Rp 1 miliar. Sebab mereka hanya sekadar perantara. Terdakwa Rosisko itu cuma sopir travel. Intinya itu. Minggu depan agenda putusan. Saat ini terdakwa masih ditahan di Rutan Pakjo,” ungkap Azrianti SH kepada Simbur.
Sebagaimana dakwaan terdakwa 1 Pan Riadi Agam bersama terdakwa 2 Rosisko, Rabu (3/3/21) sekitar pukul 22.00 WIB, di depan Dekranasda, di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, terlibat dalam peredaran narkotika 3 kantong seberat 3 Kilogram senilai Rp 3 miliar. Tetapi di persidangan menjadi 2.969,51 gram atau 2,9 kilogram sebab barang bukti 2 dan barang bukti 2 habis untuk pemeriksaan. Narkotika tersebut merek Guanyinwang dan Qing Shan.
Tengah malam itu, terdakwa Agam Rabu (3/3/21) sekitar pukul 10.00 WIB, ditelpon Mat Yani (DPO) menyuruh terdakwa Agam, mengambil 3 paket besar sabu milik Mat Yani, bila sukses mengantarkan barang akan diupah Rp 20 juta. Terdakwa Agam pun menerima tawaran itu. Selanjutnya terdakwa Agam menelpon terdakwa Rosisko untuk mengambil barang ke Palembang, Rosisko juga dijanjikan upah Rp2 juta oleh terdakwa Agam. Sorenya mereka berangkat dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna putih BG 1612 RQ milik terdakwa Rosisko, sekitar pukul 20.00 WIB, tiba di KM 12, Palembang.
Terdakwa Agam menghubungi Mat Yani (DPO) telah tiba di Palembang, Mat Yani mengirim SMS kode 6789, selang satu jam terdakwa Agam ditelepon pria tak dikenal menanyakan kode ini, dikatakan terdakwa Agam itu adalah kode 6789 mobil Inova putih BG 1613 RQ. Sambil memberitahu kedua terdakwa berada di Km 12 di Simpang Terminal.
Pria tak dikenal itu dengan motor matic merapat, tanpa basa basi memberikan sebuah kantong plastik dilakban coklat kepada terdakwa Agam, lantas pergi. Barang itu diletakkan di bawah dashboard tempat ia duduk dan terdakwa Rosisko dibagian sopir. Keduanya pun bergerak ke arah Tulung Selapan, OKI.
Baru melintas di depan Dekranasda, Jalan Gub H Bastari, Jakabaring, mobil terdakwa dipepet dan distop anggota Polrestabes Palembang. Dari pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti di bawah dasboard berupa 3 bungkus paket narkoba. Akibat tindakannya itu para terdakwa diamankan di Polrestabes Palembang, dengan ancaman Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35/2009 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (nrd)



