- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Jual 138 Butir Ekstasi, Dituntut 12 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Pazdewana Eka Putra (43), digelar Selasa (3/8/21) sekitar pukul 14.30 WIB, di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. Warga Jalan Putri Rambut Selako, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, dihadirkan secara virtual dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam agenda tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum Indra Susanto SH MH, menyatakan terdakwa Pazdewana bersalah melakukan peredaran barang terlarang dengan Pasal 114 ayat 2 dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dituntut selama 12 tahun pidana penjara, dengan dikurangi selama masa tahanan, dan tetap berada dalam kurungan. Kemudian didenda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.
Selepas persidangan kuasa hukum terdakwa Megaria SH mengatakan kepada Simbur, terdakwa dituntut tinggi oleh JPU, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap terdakwa. “Pekan depan kita siapkan agenda pembelaan atau pledoi. Sebab terdakwa masih muda dan tulang punggung keluarga itu pertimbangannya. Jadi kita meminta keringanan hukuman,” tanggap Megaria.
Dari dakwaan diketahui pelaku Erwin dan Heru (DPO) mendatangi rumah terdakwa Pazdewana, di Jalan Putri Rambut Selako, saat itu terdakwa memesan ekstasi sebanyak 188 butir warna coklat dan hijau, seharga Rp 37 juta. Dari Heru (DPO) atas perintah AS (DPO), dari Dusun Bantan, Ogan Ilir.
Barang itu lalu disimpan terdakwa di mobil Honda Mobilindo BG 1773 RR warna putih. Kemudian saat akan mengantarkan barang haram kepada pemesan, yakni tim Polrestabes yang menyamar, melihat ekstasi petugas langsung menangkap dan menemukan ekstasi di tas selempang di dalam mobil Honda Mobilindo milik terdakwa Pazdewana, perkaranya dilanjutkan hingga naik ke meja hijau. (nrd)



